Inilah Sosok Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Oknum Yang Terbitkan Surat Bagi Buronan Djoko Tjandra
Dan, sejak Rabu (15/7/2020) kemarin, Prasetijo Utomo telah ditahan untuk 14 hari ke depan, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Keesokan harinya, Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.
Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada Jumat, 19 Juni 2020 dan pulang pada Senin, 22 Juni 2020.

• Di Sikka, Bayi Yang Meninggal di Kandungan Ibunya Berusia 6 Bulan
• Jokowi Sebut 5 Gubernur Ini Sukses Tangani Covid-19, Bukan Anies, Ridwan Kamil atau Ganjar Pranowo
• Cegah ASF, Plt. Kadis Peternakan Nagekeo Minta Camat dan Kades Perketat Pengawasan di Pintu Masuk
Mabes Polri pun mengakui bahwa surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo dari jabatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan itu tidak ada hubungan dengan jabatan Prasetijo Utomo.
"Dia (Prasetijo Utomo) melampaui kewenangan, tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU," ucap Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetyo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas. Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/11014911/sosok-b rigjen-prasetijo-utomo-pejabat-polri-yang-terbitkan-surat-jalan-u ntuk?page=all#page2