Inilah Sosok Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Oknum Yang Terbitkan Surat Bagi Buronan Djoko Tjandra
Dan, sejak Rabu (15/7/2020) kemarin, Prasetijo Utomo telah ditahan untuk 14 hari ke depan, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Inilah Sosok Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Oknum Yang Terbitkan Surat Jalan Bagi Buronan Djoko Tjandra
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini publik sedang menyoroti kinerja institusi Polri. Institusi yang dibangga- banggakan itu malah tercoreng oleh ulah oknum pejabat di lingkungan Bareskrim.
Pasalnya, salah seorang oknum pejabat Bareskrim Polri, disebut- sebut sebagai kaki tangan Djoko Tjandra, buronan yang selama ini paling dicari pemerintah Indonesia.
Oknum pejabat Bareskrim Polri yang ikut berperan membantu buronan tersebut, adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (bukan Prasetyo Utomo, Red).
Prasetijo Utomo, merupakan pejabat Bareskrim Polri, yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dan sampai sekarang masih buron, Djoko Tjandra.
Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo Utomo, ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Atas tindakannya itu, Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan.
• Pemerintah Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Belu
• Pemkab Malaka Belum Ijinkan Pelaksanaan KBM Tatap Muka di Sekolah
• Biasa Cuek dan Kuat,Pertahanan Nikita Mirzani Runtuh,Menangis Sesenggukan Usai Hakim Jatuhkan Vonis
Dan, sejak Rabu (15/7/2020) kemarin, Prasetijo Utomo telah ditahan untuk 14 hari ke depan, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan, Propam Polri.
Lantas, siapakan Prasetijo Utomo?
Jenderal berbintang satu tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Ia lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970. Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetijo pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Ia juga diketahui pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelum posisi tersebut, ia didapuk sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
Prasetijo Utomo pernah menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Dari jabatan tersebut, yang bersangkutan ditunjuk lagi sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri.
Dan, surat jalan untuk Djoko Tjandra itu, awalnya diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).
Keesokan harinya, Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.
Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada Jumat, 19 Juni 2020 dan pulang pada Senin, 22 Juni 2020.

• Di Sikka, Bayi Yang Meninggal di Kandungan Ibunya Berusia 6 Bulan
• Jokowi Sebut 5 Gubernur Ini Sukses Tangani Covid-19, Bukan Anies, Ridwan Kamil atau Ganjar Pranowo
• Cegah ASF, Plt. Kadis Peternakan Nagekeo Minta Camat dan Kades Perketat Pengawasan di Pintu Masuk
Mabes Polri pun mengakui bahwa surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo dari jabatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan itu tidak ada hubungan dengan jabatan Prasetijo Utomo.
"Dia (Prasetijo Utomo) melampaui kewenangan, tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU," ucap Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetyo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas. Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/11014911/sosok-b rigjen-prasetijo-utomo-pejabat-polri-yang-terbitkan-surat-jalan-u ntuk?page=all#page2