Fraksi Gerindra DPRD Malaka Kritisi Pengelolaan Anggaran Daerah, Ini Jawaban SBS
Fraksi Gerindra DPRD Malaka mengkritisi pengelolaan anggaran daerah dibawa kepemimpinan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BETUN - Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) DPRD Malaka mengkritisi pengelolaan anggaran daerah dibawa kepemimpinan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau disapa SBS.
Fraksi ini meminta pemerintah membenahi pengelolaan keuangan daerah karena adanya beberapa kekurangan. Selain itu, disoroti pula soal inventarisir objek pajak untuk peningkatan PAD.
Hal lain yang diminta Fraksi Gerindra adalah tetaap melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Malaka.
• Pemkot Kupang Gencar Terang Kota Kupang, Ini Tiga Pekerjaan Utama LPJ
Terhadap sorotan Fraksi Gerindra ini, Bupati SBS dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pada sidang Paripurna DPRD Malaka yang dibacakan Sekda, Donatus Bere, S.H di Gedung Dewan, Kamis (16/7) menjawabinya satu per satu.
Khusus mengenai pembenahan pengelolaan keuangan, pemerintah dapat menjelaskan bahwa dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Malaka tahun 2019, masih terdapat kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, namun dinilai tidak signifikan dan tidak berpengaruh pada pengambilan keputusan. Dengan demikian kesalahan-kesalahan itu dapat diabaikan.
• Jutaan Belalang Melintas di Bandara Waingapu
Berkenaan dengan inventarisir objek pajak untuk peningkatan PAD, pemerintah sangat berpendapat dan akan ditindaklanjuti.
Tentang pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Malaka, pemerintah berpendapat bahwa upaya pencegahan tindakan korupsi merupakan urusan semua stakeholder tidak hanya pemerintah tetapi juga DPRD.
Untuk itu, mari kita berikan contoh dan bekerja sesuai aturan. Setelah uang diterima harus gunakan sesuai pertuntukannya.
Sebagai contoh, bila melakukan perjalanan dinas menggunakan uang daerah maka tidak diperkenankan untuk diwakilkan kepada orang lain.
Selanjutnya bayar hotel dan tiket pesawat sesuai harga sebenarnya. Setelah melakukan perjalanan dinas, yang bersangkutan berkewajiban menyerahkan bukti-bukti penggunaan uang daerah tersebut kepada bendahara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)