News
Yuk Manfaatkan Peluang Ini, Kemendikbud Buka Seleksi Calon Guru Penggerak, Ini Jadwal dan Syaratnya
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) membuka pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak mulai 13-22 Juli 2020.
"Guru Penggerak harus bisa membangkitkan semangat lingkungannya untuk maju bersama," katanya.
Jumeri menjelaskan pihaknya membutuhkan guru-guru terbaik untuk bisa menggerakkan pendidikan. Saat ini di Jawa Tengah memiliki 2.496 guru berprestasi dan guru berinovasi.
"Insya Allah, kami persiapkan untuk mengkuti program Guru Penggerak," katanya.
Kadisdik Kota Malang, Zubaidah, mengatakan tugas guru adalah tugas yang mulia. Bukan hanya menyampaikan materi agar anak menjadi tahu saja, tetapi sesuai dengan visi misi Guru Penggerak.
"Inilah yang ditunggu juga oleh orang tua. Nantinya peserta didik betul-betul menjadi pemimpin generasi penerus yang handal," katanya.
Sekretaris Jenderal Perguruan Taman Siswa, Ki Saur Panjaitan VIII, menyatakan pentingnya memaknai program Guru Penggerak sebagai kepentingan bersama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Mencerdaskan kehidupan bangsa berarti mencerdaskan siswa. Perlu pendidikan guru yang berkualitas seperti program Guru Penggerak yang berfokus pada siswa", katanya.
Kuota peserta program angkatan pertama, yaitu sebanyak 2.800 calon Guru Penggerak menyasar 56 kabupaten/kota sasaran yang mewakili enam wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, serta Papua dan Maluku.
Program Guru Penggerak sebagai program pendidikan kepemimpinan, memang dirancang agar dapat menyiapkan para Guru Penggerak menjadi pimpinan di masing-masing sekolah.
Salah satu faktor penentu pemilihan kabupaten/kota daerah sasaran angkatan pertama adalah angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024.
Pendaftaran bagi para guru dari kabupaten/kota atau provinsi lain akan dibuka pada angkatan-angkatan selanjutnya sesuai dengan alokasi peserta dan pemetaan wilayah sasaran program Guru Penggerak.
Program Guru Penggerakdiluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada Jumat, 3 Juli 2020 sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar. (antara)