Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 Diadili di Indonesia dengan Tuduhan Aniaya ABK WNI hingga Tewas,
Seorang mandor kapal dituduh telah menyiksa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia sampai tewas. Mayat ABK WNI itu ditemukan di freezer kapal penangkap ikan
“Ke semuanya ini tidak menerima gaji. Alasan dari tersangka bahwa yang bersangkutan tidak memiliki atau menandatangi kontrak kerja dengan mereka tapi melimpahkan kepada perusahaan yang di Busan,” tuturnya.
Padahal, hasil penyidikan polisi menunjukkan tersangka WG yang menerima, mendaftarkan, serta memproses keberangkatan delapan ABK tersebut.
Tersangka terakhir dari PT LPB berinisial KMF. Perusahaannya memberangkatkan lima kru kapal, empat di antaranya kembali dan satu orang meninggal.
“Yang bersangkutan memiliki izin, tapi kita bisa ketahui bahwa tidak sesuai dengan janji yang disampaikan,” ucap Ferdy.
Tersangka KMF juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lain.
Namun, agensi tersebut memotong gaji yang dijanjikan.
Para kru kapal hanya menerima 650 dolar AS dari janji upah sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan bekerja.
Polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Ferdy, penyidik telah memenuhi tiga unsur TPPO, yaitu perekrutan, penerimaan, dan pemindahan seseorang oleh orang atau korporasi.
Polisi menduga, tujuan para tersangka untuk memanfaatkan tenaga para korban.
“Caranya melakukan penipuan, gaji, menempatkan kerja yang tidak sesuai kemudian dalam posisi rentan, kemampuan ekonomi korban yang sulit. Tujuannya untuk memanfaatkan tenaganya,” tutur Ferdy.
Dilarung ke laut
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020), memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629.
Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan. (Kompas.com/Antaranews)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya WNI hingga Tewas, Ini Identitas Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118" Penulis: Aditya Jaya Iswara
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dituduh Aniaya ABK WNI hingga Tewas, Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 akan Diadili di Indonesia, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/14/dituduh-aniaya-abk-wni-hingga-tewas-mandorkapal-lu-huang-yuan-yu-118-akan-diadili-di-indonesia?page=all.
Editor: Fred Mahatma TIS