Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 Diadili di Indonesia dengan Tuduhan Aniaya ABK WNI hingga Tewas,
Seorang mandor kapal dituduh telah menyiksa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia sampai tewas. Mayat ABK WNI itu ditemukan di freezer kapal penangkap ikan
POS KUPANG.COM-- - Seorang mandor kapal dituduh telah menyiksa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia sampai tewas.
Mayat ABK WNI itu ditemukan di freezer kapal penangkap ikan bernama Lu Huang Yuan Yu 118 tersebut.
Kasus ini menyeret mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun, sebagai tersangka pada Senin (13/7/2020) setelah empat hari diinterogasi di Indonesia.
Song Chuanyun akan diadili di Indonesia.
Sebelumnya, pekan lalu pihak berwenang telah mencegat dua kapal China di Selat Malaka yang menuju Argentina dari Singapura.
Dilansir dari AFP, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Song akan diadili di Indonesia karena penyelidikan menunjukkan insiden terjadi di perairan Indonesia.
Arie melanjutkan, ABK Indonesia mengalami kekerasan dan kondisinya memprihatinkan di kapal China itu.
Polisi kini sedang mengejar beberapa orang di Indonesia yang bekerja di sebuah agen perekrutan kru untuk dua kapal China.
Total seluruhnya ada 22 WNI yang dipekerjakan dari dua kapal nelayan berbendera China, yakni Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118. (Dok. Humas Polres Karimun)
Disimpan di freezer
Song Chuanyun dilaporkan bekerja sebagai mandor di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan sering memukuli ABK Indonesia, termasuk Hasan Afriandi (20) asal Lampung.
Arie Dharmanto menerangkan, jenazah Hasan disimpan di dalam freezer sejak akhir Juni.
Menurut dia, saat itu korban sakit tapi dipaksa bekerja, lalu dipukuli dan tidak diberi makan selama 3 hari sebelum tewas.
Hasil otopsi awal menunjukkan korban menderita banyak luka di tubuhnya setelah dipukul dengan sebuah benda, kata polisi.
Kini puluhan ABK dari China, Indonesia, dan Filipina sedang diinterogasi di Kepulauan Riau, sehubungan dengan kematian Hasan.
Dipenuhi kerja paksa
Sejumlah pakar yang dikutip AFP mengungkapkan, industri perikanan dipenuhi kerja paksa dan pekerja yang dieksploitasi bisa tidak dibayar, lembur, mengalami kekerasan, bahkan berujung kematian.
Pada Juni dua ABK Indonesia melompat dari kapal China untuk melarikan diri dari situasi yang disebut mengerikan di sana.
Sebulan sebelumnya, 3 ABK Indonesia yang tewas dilempar ke laut oleh kapal berbendera China.
Pemerintah Indonesia mengatakan korban meninggal karena sakit, sedangkan Beijing mengklaim ABK itu bukan dibuang tapi dilarung sesuai hukum internasional.
Korban berjatuhan
Sebelumnya diberitakan, anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang menjadi korban kerja paksa di kapal ikan asing berbendera China terus bertambah.
Fakta itu diungkap oleh Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.
DFW Indonesia mengingatkan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban kerja paksa di kapal ikan asing berbendera China terus bertambah.
"Korban kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China terus bertambah," kata Koordinator DFW Indonesia Muh Abdi Suhufan, di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Menurut data yang dihimpun, Abdi mengungkapkan bahwa laporan terbaru menyebutkan bahwa pada Jumat (5/6/2020), ada dua orang awak kapal perikanan Indonesia atas nama Reynalfi dan Andri Juniansyah melompat dari kapal ikan China LU QIAN YUA YU 901 saat kapal melintasi Selat Malaka.

Abdi memaparkan, mereka melompat karena tidak tahan dengan perlakuan dan kondisi kerja di atas kapal yang sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China.
Setelah mengapung selama 7 jam, mereka akhirnya ditolong nelayan Tanjung Balai Karimun.
"Dugaan kerja paksa mengemuka setelah ditemukan adanya praktik tipu daya, gaji yang tidak dibayar, kondisi kerja yang tidak layak, ancaman dan intimidasi yang dirasakan Andri Juniansyah dan Reynalfi," ucapnya.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa kejadian ini merupakan insiden ke-6 dalam kurun waktu delapan bulan terakhir ini.
"Dalam periode November-Juni 2020 kami mencatat 30 orang awak kapal Indonesia yang menjadi korban kekerasan dalam bekerja di kapal China dengan rincian 7 orang meninggal, 3 orang hilang dan 20 orang selamat," kata Abdi.
Atas banyaknya kejadian ini, DFW Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk secepatnya melakukan moratorium pengiriman ABK ke luar negeri terutama yang bekerja di kapal ikan Cina baik legal maupun ilegal.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia, Sulawesi Utara Anwar Dalewa mengatakan bahwa Andry Juniansyah dan Reynalfi merupakan korban sindikasi perdagangan orang yang melibatkan agen ketenagakerjaan ilegal di dalam negeri dan jejaring internasional.
Atas kejadian dan kasus yang menimpa Andry Juniansyah dan Reynalfi, DFW-Indonesia meminta aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan upaya dan tindakan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
Kasus Long Xing 629
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal China terkuak.
Polri mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Dikutip dari Kompas.com, Ketiga tersangka merupakan agen yang memberangkatkan para ABK tersebut.
Tersangka pertama berinisial JK dari PT SMG.
Perusahaan tersebut merekrut enam ABK, di mana lima orang sudah kembali dan satu orang lainnya masih berlayar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka JK merekrut empat orang di antaranya.
“Peran dari yang bersangkutan (JK) adalah menerima empat ABK, merekrut kemudian mempersiapkan tempat dan memberangkatkan mereka,” ungkap Ferdy melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Berdasarkan keterangan polisi, JK menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal, menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan.
• Tagar #IndonesiaTerserah Viral, Dokter: Itu Sikap Ngenes Kami Lihat Warga yang Mulai Abai
Namun, korban hanya menerima 1.350 dollar AS selama 14 bulan. Tersangka berikutnya dengan inisial WG dari PT APJ.
Total delapan ABK yang telah diberangkatkan perusahaan tersebut.
Lima kru kapal telah kembali, dua orang kembali lebih dahulu dibanding rekan-rekannya dan satu ABK meninggal.
Menurut Ferdy, WG juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lainnya.
Namun, ABK yang direkrut oleh perusahaan tempat WG bekerja tidak menerima gaji sama sekali.
“Ke semuanya ini tidak menerima gaji. Alasan dari tersangka bahwa yang bersangkutan tidak memiliki atau menandatangi kontrak kerja dengan mereka tapi melimpahkan kepada perusahaan yang di Busan,” tuturnya.
Padahal, hasil penyidikan polisi menunjukkan tersangka WG yang menerima, mendaftarkan, serta memproses keberangkatan delapan ABK tersebut.
Tersangka terakhir dari PT LPB berinisial KMF. Perusahaannya memberangkatkan lima kru kapal, empat di antaranya kembali dan satu orang meninggal.
“Yang bersangkutan memiliki izin, tapi kita bisa ketahui bahwa tidak sesuai dengan janji yang disampaikan,” ucap Ferdy.
Tersangka KMF juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lain.
Namun, agensi tersebut memotong gaji yang dijanjikan.
Para kru kapal hanya menerima 650 dolar AS dari janji upah sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan bekerja.
Polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Ferdy, penyidik telah memenuhi tiga unsur TPPO, yaitu perekrutan, penerimaan, dan pemindahan seseorang oleh orang atau korporasi.
Polisi menduga, tujuan para tersangka untuk memanfaatkan tenaga para korban.
“Caranya melakukan penipuan, gaji, menempatkan kerja yang tidak sesuai kemudian dalam posisi rentan, kemampuan ekonomi korban yang sulit. Tujuannya untuk memanfaatkan tenaganya,” tutur Ferdy.
Dilarung ke laut
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020), memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629.
Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan. (Kompas.com/Antaranews)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya WNI hingga Tewas, Ini Identitas Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118" Penulis: Aditya Jaya Iswara
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dituduh Aniaya ABK WNI hingga Tewas, Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 akan Diadili di Indonesia, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/14/dituduh-aniaya-abk-wni-hingga-tewas-mandorkapal-lu-huang-yuan-yu-118-akan-diadili-di-indonesia?page=all.
Editor: Fred Mahatma TIS