Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 Diadili di Indonesia dengan Tuduhan Aniaya ABK WNI hingga Tewas,

Seorang mandor kapal dituduh telah menyiksa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia sampai tewas. Mayat ABK WNI itu ditemukan di freezer kapal penangkap ikan

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. 

Kasus Long Xing 629
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal China terkuak.  

Polri mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.

Dikutip dari Kompas.com, Ketiga tersangka merupakan agen yang memberangkatkan para ABK tersebut.

Tersangka pertama berinisial JK dari PT SMG.

Perusahaan tersebut merekrut enam ABK, di mana lima orang sudah kembali dan satu orang lainnya masih berlayar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka JK merekrut empat orang di antaranya.

“Peran dari yang bersangkutan (JK) adalah menerima empat ABK, merekrut kemudian mempersiapkan tempat dan memberangkatkan mereka,” ungkap Ferdy melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).

Berdasarkan keterangan polisi, JK menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal, menempatkan ABK sesuai perjanjian.

Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan.

• Tagar #IndonesiaTerserah Viral, Dokter: Itu Sikap Ngenes Kami Lihat Warga yang Mulai Abai

Namun, korban hanya menerima 1.350 dollar AS selama 14 bulan. Tersangka berikutnya dengan inisial WG dari PT APJ.

Total delapan ABK yang telah diberangkatkan perusahaan tersebut.

Lima kru kapal telah kembali, dua orang kembali lebih dahulu dibanding rekan-rekannya dan satu ABK meninggal.

Menurut Ferdy, WG juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lainnya.

Namun, ABK yang direkrut oleh perusahaan tempat WG bekerja tidak menerima gaji sama sekali.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved