Video-Razia Tempat Hiburan Malam di Sikka Aparat Temukan Ini
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Maumere, Kabupaten Sikka digerebek aparat gabungan, Jumat 10 Juli 2020.
Penulis: Aris Ninu | Editor: John Taena
POS-KUPANG.COM, MAUMERE—Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Maumere, Kabupaten Sikka digerebek aparat gabungan, Jumat 10 Juli 2020.
Hal ini disebabkan, sejumlah THM di kota tersebut diduga terus beroperasi selama masa pandemi Covid-19.
Sejumlah obat yang diduga sebagai narkoba ditemukan aparat di saat melakukan razia di salah satu tempat hiburan.
Obat yang ditemukan itu sedang diselidiki Satuan Narkoba Polres Sikka guna diidentifikasi apakah obat terlarang atau tidak.
Selain obat, aparat menemukan pemilik dan penghuni THM melarikan diri ketika ada razia.
Kasat Pol PP Sikka, Buang da Cunha kepada wartawan sesudah kegiatan operasi, Jumat 10 Juli 2020 malam menjelaskan, razia tersebut dilakukan tim gabungan TNI, Polri dan Pol PP.
Tempat hiburan malam dan indekos di Kota Maumere adalah sasaran utama dalam operasi gabungan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menegakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.
• Video-Ayo! Kunjungi Labuan Bajo, Tujuh Wisatawan Telah Mendaftar ke Taman Nasional Komodo
• Video-Terjaring Operasi Satgas Covid-19, Puluhan Warga SBD Dihukum Jemur Panas Matahari
• Video-Menyongsong HUT Bank NTT Bajawa Bagi Paket Sembako ke Panti Asuhan di Ngada
“Razia kali ini aparat mendapati sebuah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Kami menemukan pemilik dan semua penghuni melarikan diri ketika kami datang,” ujar Buang.
Razia aparat gabungan pun, paparnya, menemukan satu strip obat di dalam laci kasir. Temuan itu langsung diserahkan ke Unit Reskrim Narkoba Polres Sikka guna diperiksa lebih lanjut.
Atas temuan ini belum ada oknum yang mengaku sebagai pemilik obat tersebut karena polisi pun masih melakukan pengembangan atas temuan itu.
“Operasi yang kami lakukan di sejumlah THM di Kota Maumere karena Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 belum mengizinkan tempat hiburan untuk beroperas.
Operasi ini masih akan terus dilanjutkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Karena itu kami harapkan pemilik tempat hiburan malan dan indekos bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Buang. (POS-KUPANG.COM, Aris Ninu).
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/
INSTRAGAM poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangco
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ