Kuli Bangunan Pasang Profil Cowok Ganteng di FB, Nodai Gadis 16 Tahun, Minta Video Panas, INFO

Kasus di Gresik bermula saat Priono alias Leper (40) memasang foto profil Facebook-nya dengan wajah cowok tampan. Priono pun menggunakan nama Fery di

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Lampung
ilustrasi: 

Menurut keterangan polisi, Bunga adalah teman Facebook pacar Lukman. Mereka tidak pernah bertemu langsung.

ilustrasi
ilustrasi (net)

Lukman mengetahui Bunga lewat akun Facebook di daftar pertemanan pacarnya.
Ia pun mendapat nomor WhatsApp Bunga dari sang pacar.

Ketika hubungan dengan pacarnya kandas, Lukman mulai mendekati Bunga lewat pesan WhatsApp.

Ia mengenalkan diri bernama Bagas. Foto profil WhatsApp memakai wajah seorang pria berparas ganteng.

Karena dibujuk rayu dan diselimuti rasa takut, Bunga pun mengirim 21 foto dan video berdurasi sekitar 10 menit ke Lukman. Isinya gambar dan adegan syur.

Berbekal foto dan video itu, Lukman mulai mengancam Bunga. dia meminta Bunga untuk membelikannya pulsa. Jika tidak, foto dan video itu akan disebar.

"(Dibelikan pulsa) delapan kali. Rp 100.000 paling banyak. Rp 30.000 paling sedikit," kata Lukman.

Total pulsa hasil peras yang telah masuk ke nomor Lukman senilai Rp 650.000. Pulsanya dikirim secara bertahap dalam rentang hampir 3 bulan.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean calvijn Simanjuntak mengatakan, Bunga yang merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa bercerita akan ancaman itu ke tetangganya.

"Tetangganya meneruskan cerita itu kepada ibu B, dan ibunya bercerita kepada bapaknya. Bapaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek," ujar Calvijn.

Lukman, kata Calvijn, ditangkap di jalan raya Karangan dalam waktu kurang dari 4 jam.

Saat ditangkap, ia menyangkal semua tuduhan. Namun, Lukman akhirnya mengakui semua perbuatan itu ketika di interogasi.

"Dan sudah kami tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan," kata Calvijn.

Polisi mengamankan dua telepon genggam untuk kasus tersebut. Kepada media, ditunjukan juga gambar tanggapan layar pengiriman file lewat WhatsApp.

Lukman dikenai pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Kuli Bangunan Berwajah Cowok Ganteng Nodai Gadis 16 Tahun, Di Trenggalek Minta Video Panas, https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/12/kronologi-kuli-bangunan-berwajah-cowok-ganteng-nodai-gadis-16-tahun-di-trenggalek-minta-video-panas?page=all.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Tri Mulyono

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved