Fatwa MUI: Umat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan Saat Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban
Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 sebagai pedoman.
Fatwa MUI: Umat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan Saat Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban
POS-KUPANG.COM - Menyambut Hari Raya Idul Qurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait protokol kesehatan yang harus diperhatikan masyarakat saat Idul Adha.
Fatwa MUI itu bernomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, fatwa itu keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.
"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).
Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.
• Ini Kisah Sedih Baim Wong, Ketika Menghadapi Masa Susah Di Tahun 2012: Saya Punya Utang R 1,5 Miliar
• Miskin Jadi Sumber Penyakit, Menteri Muhadjir Effendy Usulkan Orang Kaya Nikahi Orang Miskin, Lho?
• Beli Rumah Dapat Hadiah Motor Tanpa Diundi di Sejahtera Group
Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.
Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini: Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
- Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.