Video-Tersandung Kasus Korupi, Mantan Kepala Desa Wawowae Ngada Ditanganis Keluarga
Suara tangis pecah di Kantor Kejari Ngada, Kamis 9 Juli 2020, Saat tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi akan dibawa ke Kupang oleh aparat.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: John Taena
POS-KUPANG.COM, BAJAWA—Suara tangis pecah di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis 9 Juli 2020 sekitar pukul 12.20 Wita.
Saat itu tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Wawowae hendak diberangkatkan ke Kupang.
Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala Desa Wawowae, FPW, Sekertaris, FM dan Bendahara Desa, PKB.
Keluarga yang menyaksikan keberangkatan tiga tersangka tersebut tak kuasa menahan tangis. Mereka terisak-isak saat tiga tersangka masuk ke dalam mobil yang hendak mau ke Soa.
Mereka terlihat mengusap air mata saat berpamitan dengan tiga orang tersangka.
Keluarga yang datang di Kejaksaan Negeri Ngada itu merupakan keluarga dekat dari tiga orang tersangka tersebut.
Sebelumnya, tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada diberangkatkan ke Kupang, Kamis 9 Juli 2020.
Tiga orang tersangka tersebut itu adalah mantan Kepala Desa Wawowae, FPW, Sekertaris FM, dan Bendahara Desa, PKB.
• Video-Kreasi Baru Seafood, Paket Donbury ala Sahid T-More Kupang
• Video-Tujuh Kamar Kos dan Satu Unit Bangunan Kios di Atambua Ludes Terbakar
• Video-Tidak Gunakan Masker, Warga Sumba Barat Daya Dihukum Bersihkan Pasar Omba Komi
Ketika diberangkatkan ke Kupang dari Kejaksaan Negeri Ngada, Kota Bajawa, sekitar pukul 12.20 Wita menuju Bandara Soa.
Tiga tersangka juga didampingi pengacara yaitu Agus Bhara. Mereka dijuga kawal ketat aparat Kepolisian Polres Ngada.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngada, Edi Sulistio Utomo, SH, menjelaskan, ketiga tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang.
Ia menyebutkan ketiga tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) ini, dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2018. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/
INSTRAGAM poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangco
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ