Breaking News

Yosanna: Sebelum Ekstradisi, Ada Upaya Suap Dari Pengacara Maria Pauline Lumowa Ke Pemerintah Serbia

“Ada negara dari Eropa yang melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia. Tapi pemerintah indonesia lebih cepat."

Editor: Frans Krowin
kompas.com/dokumentasi Humas Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buronan pelaku pembobilan BNI, Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). 

Yosanna: Sebelum Ekstradisi, Ada Upaya Suap Dari Pengacara Maria Pauline Lumowa Ke Pemerintah Serbia

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, hal mengejutkan saat hendak mengekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia.

Diungkapkan bahwa ada upaya dari pengacara atau kuasa hukum Maria Pauline Lumowa untuk menyuap pihak Pemerintah Serbia.

Upaya suap tersebut dilakukan untuk menggagalkan proses ekstradisi buronan pembobol Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia ke Indonesia.

“Ada pengacara Maria yang mencoba melakukan upaya hukum. Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi),” ujar Yasonna, saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Kata Mahfud MD: Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI, Tunjuk Kuasa Hukumnya Dari Kedubes Belanda

Aneh, Indonesia Dihebohkan Buronan Djoko Tjandra, Menkumham Malah Tangkap Maria Pauline Lumowa

Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa: Dari Paleloan, Sulawesi Utara Lalu Jadi Warga Kerajaan Belanda

Kemudian, lanjut Yasonna, ada pula negara Eropa yang melakukan diplomasi terhadap Pemerintah Serbia untuk mencegah proses ekstradisi tersebut.

 “Ada negara dari Eropa yang melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia,” ucap Yasonna.

Namun demikian, kata Yosanna Laoly, Pemerintah Indonesia lebih cepat melakukan tindak lanjut proses permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Serbia.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. (KompasTV/Dokumentasi Kemenkumham RI)

Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia, Hari Ini Tiba di Tanah Air

Mbak You Bongkar Fakta Perceraian Laudya Cynthia Bella & Engku Emran:Bukan Baik-baik,Ada Orang Lain

Kuasa Hukum NAK, Melkzon Beri: Kami Punya Hak Hukum Memberikan Bantahan

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Hingga saat ini, Kompas.com masih berupaya mencari keterangan dari pengacara Maria Pauline Lumowa terkait pernyataan Yasonna tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Sebut Ada Upaya Suap dari Pengacara Maria Pauline Lumowa Gagalkan Ekstradisi", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/11492251/yasonna-sebut-ada-upaya-suap-dari-pengacara-maria-pauline-lumowa-gagalkan

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved