Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia, Hari Ini Tiba di Tanah Air
"Dengan gembira, saya sampaikan bahwa kami telah menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Serbia"
Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia, Hari Ini Tiba di Tanah Air
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Berakhir sudah perjalanan Maria Pauline Lumowa, oknum yang diduga melakukan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun tahun 2002 silam.
Oknum warga Indonesia tersebut, ditangkap di Serbia Rabu (8/7/2020), setelah melewati proses yang cukup panjang.
Buronan selama 17 tahun tersebut akhirnya diekstradisi dari Serbia dan akan tiba di Indonesia, Kamis 9 Juli 2020, hari ini.
Proses ekstradisi tersebut, dilakukan oleh delegasi pemerintah Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
• Fraksi Gabungan Tunggu Upaya Lain Gubernur Viktor Laiskodat Terkait Sikap Fraksi dalam Paripurna
• Herry Siswadi : Kami Siap Bantu Warga Kampung Wairbukan Soal Usulan Jalan di Kawasan Hutan
• Speksanyo Naikoten Tidak Main-Main Adik, Pemenang 1 dan 3 Lomba Video Kreatif BNN Kota Kupang
Menurut Yasonna, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.
Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.