Kata Mahfud MD: Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI, Tunjuk Kuasa Hukumnya Dari Kedubes Belanda

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit fiktif.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

Kata Mahfud MD: Pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, Tunjuk Kuasa Hukumnya Dari Kedubes Belanda

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa, oknum pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, telah menunjuk kuasa hukumnya daru Kedubes Belanda.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam komferensi pers, Kamis (9/7/2020).

"Ibu Pauline sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes (Belanda) karena beliau sekarang menjadi warga Belanda," ujar Mahfud MD.

Maria Pauline Lumowa, asal Paleloan, Sulawesi Utara, telah menjadi warga Kerajaan Belanda sejak tahun 1979 silam.

Mahfud mengaku sudah bicara dengan Maria dan memberikan jaminan bahwa hukum Indonesia akan memperlakukan Maria dengan baik.

"Saya sudah berbicara langsung dengan Maria. Saya katakan, hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan," kata Mahfud.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Syarief Hasan dan Jazilul Fawaid Tanya Reshuffle Kabinet, Presiden Joko Widodo Hanya Tertawa

Keluarga Histeris Saksikan Keberangkatan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Wawowae

Wisata Danau Kelimutu Dibuka, Bupati Djafar Achmad Bakal Resmikan Market Kelimutu

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Bersama Adrian Waworuntu

Selain Maria Pauline Lumowa, ada juga sosok Adrian Waworuntu yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved