Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa: Dari Paleloan, Sulawesi Utara Lalu Jadi Warga Kerajaan Belanda
Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019 berdasarkan red notice interpol.
Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Dari Paleloan, Sulawesi Utara, Jadi Warga Belanda
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa, buronan pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, telah tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020) pagi tadi.
Proses ekstradisi tersangka pembobol Bank BNI itu, dilakukan delegasi pemerintah Indonesia yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, saat kunjungan kerja ke Serbia, Rabu (8/7/2020).
"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna.
Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada Oktober 2002 hingga Juli 2003.
• Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia, Hari Ini Tiba di Tanah Air
• Nagita Slavina Tiba-tiba Bongkar Modus Atta Halilintar Dekati Aurel, Putri Anang Kesal
• Dikabarkan Dekat dengan Raphael Maitimo, Agnez Mo Ungkap Kriteria Pasangan Hidup Idaman ke Tukul
Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu.
Kucuran uang tersebut selanjutnya dikirim kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Dalam kasus tersebut, Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Aksi Maria Pauline Lumowa itu melalui PT Gramarindo Group tersebut, diduga atas bantuan "orang dalam".
Pasalnya, BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, manajemen BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group itu, mulai melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, akhirnya diperoleh bukti bahwa PT Gramarindo Group, tidak pernah melakukan ekspor.
Atas dugaan L/C fiktif tersebut, manajemen Bank BNI lantas melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Sayangnya, saat itu Maria Pauline Lumowa telah terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.