Pembobolan Bank BNI
KRONOLOGI LENGKAP Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun, Profil Maria Pauline Lumowa Sempat Buron 17 Tahun
KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun
Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.
Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.
Sebelum Adrian Waworuntu, delapan orang lainnya telah menjalani hukuman kurungan penjara.
Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team, Ollah A Agam yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa, Adrian P Lumowa (15 tahun) penjara.
Berikutnya, mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun).
Kemudian, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun).
Selain itu, Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun).
Siapa Maria Pauline Lumowa?
Nama Maria Pauline Lumowa tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, sosok ini sudah 17 tahun menjadi buronan.
Dirinya melakukan pembobolan kas bank BNI senilai 1,7 triliun rupiah.
Pada tahun 2003, ia kabur dari Indonesia ke Singapura, dan belakangan diketahui tinggal di Belanda.
Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958. Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Ia menjadi salah satu tersangka pembobolan bank BNI dengan menggunakan Letter of Credit L/C fiktif.
Kasusnya dengan BNI berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003. Pada saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan yana ia miliki, mendapatkan pinjaman dana dari BNI sebesar 1,7 triliun rupiah. Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit L/O fiktif.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut, atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan kek Mabes Polri. Pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya telah lebih dahulu terbang ke Singapura. Sejak saat itu dia menjadi buronan.