Pembobolan Bank BNI

KRONOLOGI LENGKAP Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun, Profil Maria Pauline Lumowa Sempat Buron 17 Tahun

KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun

Editor: Bebet I Hidayat

"Saya sudah berbicara langsung dengan Maria. Saya katakan, hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan," kata Mahfud.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Bersama Adrian Waworuntu

Selain Maria Pauline Lumowa, ada juga sosok Adrian Waworuntu yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun tersebut.

Lantas, siapakah Adrian Waworuntu? Dilansir dari Kompas.tv, Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam.

Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005, Adrian akhirnya divonis seumur hidup.

Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya.

Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.

Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved