Opini Pos Kupang

Ihwal Inovasi (Membaca Arahan Presiden)

Pada tanggal 28 Juni 2020 publik dicengangkan dengan publikasi video yang dirilis Channel Youtube Sekretariat Presiden

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Ihwal Inovasi (Membaca Arahan Presiden)
Dok
Logo Pos Kupang

Oleh : Yosua Pepris Karbeka, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT

POS-KUPANG.COM - Pada tanggal 28 Juni 2020 publik dicengangkan dengan publikasi video yang dirilis Channel Youtube Sekretariat Presiden yang berjudul "Arahan Tegas Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna , Istana Negara, 18 Juni 2020".

Video itu telah memantik beragam respon publik yang muncul menyikapi hal ini, termasuk berbagai masyarakat turut membagikannya pada sosial media masing-masing dengan caption yang beragam.

Ternak Warga Berkeliaran Bebas di Jalan Umum

Video ini begitu viral dan mengandung pesan spiritualitas sang presiden yang ingin disampaikan bukan hanya kepada para peserta sidang, melainkan lebih kepada seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah yang berjumlah 267 juta. Bahkan terucap kalimat sang pemimpin "saya pertaruhkan reputasi politik saya".

Ucapan tersebut merupakan pesan sangat serius yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat khususnya bagi para pembantu presiden yang mengemban tugas melakukan segala urusan kepemerintahan dalam melayani publik.

ASN Eks Napi Korupsi

Arahan Presiden yang berdurasi sepuluh menit dua puluh satu detik itu singkat namun harus diterjemahkan secara teknis operasional oleh para pembantunya dalam rangka percepatan pelayanan publik kepada masyarakat, bahwa kerja jangan biasa-biasa saja.

Sebagai Asisten Ombudsman yang bergelut dalam dunia pengawasan pelayanan publik di NTT sejak tahun 2008 hingga saat ini menangkap bahwa penegasan presiden merupakan kulminasi dari akumulasi pola pelayanan publik kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang kurang maksimal selama bertahun-tahun.

Sebagai misal hasil survey kepatuhan standar pelayanan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah oleh Ombudsman RI sejak tahun RPJMN 2015-2019 masih terdapat tingkat kepatuhan yang sedang dan rendah, padahal yang dilihat hanyalah soal ketampakan (tanggible) informasi alur proses kerja pelayanan publik (service delivery) yang wajib diketahui terbuka oleh masyarakat.

Ombudsman belum melihat soal kualitas kinerja maupun inovasi yang dilakukan. Mendorong pemenuhan standar pelayanan, SOP, SPM, ISO merupakan suatu hal yang "cukup berat" sepengalaman penulis melihat realitas yang ada, apalagi mengharapkan percepatan yang merupakan motor penggerak dari sebuah inovasi pelayanan publik.

Inovasi Pelayanan Publik

Inovasi pelayanan publik merupakan trend baru yang digalakkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mana selama ini dilombakan dengan perangkingan tertentu.

Walau demikian ketika penulis mencoba membicarakan mengenai inovasi pelayanan publik saat membawakan materi-materi pelayanan publik, masih terkesan sebagai sebuah hal baru dalam tatanan pemerintah khususnya di NTT. Harapan presiden agar kerja jangan biasa-biasa saja hanya akan terjawab ketika pemahaman tentang inovasi pelayanan publik membumi pada seluruh penyelenggara pelayanan dari pusat hingga daerah. Ketika membicarakan inovasi tentunya akselerasi sebagai motor penggeraknya.

Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 30/2014, inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi ini tidak harus berupa suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup pendekatan baru, perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.

Motivasi untuk melakukan inovasi tidak harus pada kompetisi, melainkan dahulunya bekerja dengan Standar pelayanan, SOP, SPM maka saat ini dilakukan pengembangan pola pelayanan publik dengan melakukan inovasi pelayanan.

Sebagai misal, pada tahun 2011 silam dengan segala keterbatasan baik IT maupun gedung kantor, Dirlantas Polda NTT ketika itu, Kombes Pol I Gde Sugianyar bersama tim kerja mampu menciptakan terobosan (baca inovasi) pelayanan pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Kota Kupang hanya 15 menit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved