Opini Pos Kupang
Ihwal Inovasi (Membaca Arahan Presiden)
Pada tanggal 28 Juni 2020 publik dicengangkan dengan publikasi video yang dirilis Channel Youtube Sekretariat Presiden
Ombudsman sebagai lembaga pengawas dengan metode mystery shopping membuktikan bahwa itu benar terjadi dan masyarakat puas atas pelayanan prima. Konon hasil survey indeks kepuasan masyarakat tahun 2016 pada Kantor Samsat Kota Kupang nilai terendah berada pada lamanya waktu pelayanan, padahal dengan IT dan gedung yang lebih baik.
Adapun lamanya waktu pelayanan masih dilaporkan masyarakat dalam dua tahun terakhir. Poinnya bahwa keterbatasan bukan penghalang sebuah inovasi percepatan pelayanan publik tetapi lebih kepada kepemimpinan dan tim kerja.
Inovasi Suatu Keniscayaan
Jika presiden sendiri berucap berani mempertaruhkan reputasi politik dalam mendorong percepatan pelayanan publik di era new normal ini, seyogyanya hal ini menjadi motivasi bagi semua penyelenggara pelayanan publik dari pusat sampai ke daerah. Jika digambarkan sebagaimana Arthur Koestler dengan tepat menunjukan bahwa jika pidato-pidato Hitler ditulis, bukan diucapkan, orang-orang Jerman tidak akan pergi berperang.
Semua penyelenggara pelayanan publik kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus mengerahkan seluruh kreatifitas karena era new normal telah menuntun pola pelayanan publik yang berbeda dari biasanya, interaksi pemohon dan pelayan publik dibatasi jumlah orang dan jarak serta protokol yang ditentukan.
Kondisi seperti ini menutut agar inovasi sudah harus menjadi sebuah keniscayaan dalam pola pemberian pelayanan publik kepada masyarakat oleh instansi pemerintah bahkan sampai kepada pola perubahan produk pelayanan.
Misalnya pelayanan yang dahulunya, masyarakat yang ke kantor, bisa diberi tawaran pelayanan lain yang interaksinya melalui aplikasi online, begitu juga tawaran produk pelayanan yang berupa surat atau kartu, bisa dalam bentuk digital contohnya masyarakat cukup memiliki nomor barcode pada handphone android.
NTT Dalam Era New Normal
Data hasil survey Ombudsman terkait kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan pada 13 Kabupaten/Kota di NTT pada tahun 2019 secara rerata masih rendah. Tentunya sebuah tantangan yang berat bagi Kepala Daerah, khususnya dalam melakukan tugas-tugas percepatan pelayanan publik.
Artinya bahwa hal yang sekadar bersifat informatif pun masih menjadi suatu yang sulit dilakukan oleh dinas/badan penyelenggara pelayanan, tentunya yang bersifat aksi atau tindakan melaksanakan pelayanan akan berbanding lurus.
Dalam Era Ne Normal, Kepala Daerah sudah seharusnya mendorong setiap instansi penyelenggara pelayanan publik untuk lebih berinovasi walaupun hal ini merupakan sebuah lompatan drastis karena di luar dari kebiasaan selama ini.
Pelayanan publik administrasi, jasa, dan barang sudah harus mampu dilaksanakan dengan pola-pola berbeda, baik dari sistem mekanisme pelayanan maupun produk pelayanannya, tentunya ditunjang dukungan sumber daya yang memadai. NTT tidak harus mengikuti kompetisi inovasi, melainkan inovasi pelayanan publik harus menjadi keniscayaan menuju NTT Bangkit, NTT Sejahtera. (*)