Tjahjo Kumolo: Atas Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Segera Berhentikan PNS Yang Tak Produktif

Tjahjo Kumolo yang juga Mantan Mendagri ini menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo yang juga mantan Mendagri. 

-Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

-Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

-Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja. Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.

Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10).
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba, Angel Lelga: Ini Bukan Kabar Bahagia, Tetapi Menyakitkan!

China Mulai Takut Kehadiran Rudak Nuklir Amerika, Minta USA Kurangi Senjata Pemusnah Masal

Ladies,Hindari Pria Ciri-ciri ini Pembawa Virus HPV, Bisa Terkena Kanker Serviks Seperti Julia Perez

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.

Tahun 2021 Tak Ada Rekrutmen CPNS

Pemerintah memutuskan tidak akan melakukan rekrutmen atau penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama dua tahun ke depan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk penerimaan calon anggota polisi dan militer.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

"Rekrutmen CPNS juga perlu kita data. Dua tahun ini enggak ada. Kecuali kedinasan yang memang sudah terprogram. (Misalnya) Akpol (Akademi Polisi), Akmil (Akademi Militer) yang lain tetap di 2021," katanya.

BNI Rayakan HUT ke 74 di Tengah Pandemi

Satu ODP dan Dua OTG di Kabupaten Manggarai Masih Dipantau

Kurban Saat Pandemi Covid-19, Baznas Terapkan Protokol Kesehatan

Politisi PDIP ini mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat perizinan. Sebab langkah tersebut dinilai dapat memangkas anggaran cukup besar.

"Tahap ini kami target selesai akhir tahun," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved