Polsek Paga Antar 2 Tersangka Kasus Pembunuhan ke Jaksa Sikka
Tim Penyidik Polsek Paga mengantar dua tersangka kasus dugaan pembunuhan kepada jaksa Kejari Sikka
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Tim Penyidik Polsek Paga mengantar dua tersangka kasus dugaan pembunuhan kepada jaksa Kejari Sikka, Senin (6/7/2020) pagi.
Dua tersangka yang diantar polisi ini karena berkas perkara telah lengkap atau P21 oleh Jaksa Sikka
"Kami sudah antar dua tersangka kasus dugaan pembunuhan ke jaksa karena berkas perkaranya sudah lengkap. Pelimpahan berkas ini bersama barang bukti kepada jaksa," papar Kapolsek Paga, Ipda Donatus Paru melalui Kanit Reskrim, Bripka Jufriyanto Umbu Tamu kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin (6/7/2020) siang.
• Abrasi di Palue Merusak Jalan dan Perahu Nelayan
Untuk diketahui, diduga salah paham dan dipicu lagi masalah dendam lama soal tapal batas tanah pekarangan rumah Alexius Wati (46), warga Mauloo, Deaa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka tewas usai dikeroyok, Rabu (6/5/2020) malam.
Alexius tewas sesudah seluruh tubuhnya bersimbah darah dikeroyok dua pelaku menggunakan kayu dan parang.
• Pilkada Manggarai 2020, Deno-Madur Tetap Sudah Kantongi 2 SK Dukungan Dari PAN dan Nasdem
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Puskesmas Paga lalu dirujuk ke RSUD Maumere.
Akan tetapi luka yang dialami cukup berat sehingga nyawa tidak tertolong lagi.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Paga, Ipda Donatus Paru kepada POS-KUPANG.COM membenarkan adanya kasus penggeroyokan yang berujung adanya korban tewas.
"Ia benar ada kasus di Paga tadi malam dan korban penggeroyokkan sudah meninggal dunia usai dirujuk ke RSU Maumere," kata Donatus saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (7/5/2020) pagi.
Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2020 sekitar 00.00 wita telah datang ke Kantor Kepolisian Sektor Paga seorang laki-laki bernama Yonius Raka melaporkan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Arawawo, Desa Persiapan Aebubu, Desa Paga, Kecamatan.
Adapun Identitas pelaku yakni TR (32) dan SL (30), warga Arawawo, Desa Persiapan Aebubu, Paga.
Sedangkan korban penggeroyokan yakni Alexius Wati (46), warga Mauloo, Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.(ris)
diberitakan, diduga salah paham dan dipicu lagi masalah dendam lama soal tapal batas tanah pekarangan rumah Alexius Wati (46), warga Mauloo, Deaa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka tewas usai dikeroyok, Rabu (6/5/2020) malam.
Alexius tewas sesudah seluruh tubuhnya bersimbah darah dikeroyok dua pelaku menggunakan kayu dan parang.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Puskesmas Paga lalu dirujuk ke RSUD Maumere.