KABAR GEMBIRA! Presiden Jokowi Terbitkan Program Bantuan Kuliah Bagi Mahasiswa, Ini Penjelasannya!
“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi."
KABAR GEMBIRA! Presiden Jokowi Terbitkan Program Bantuan Kuliah Bagi Mahasiswa, Ini Penjelasannya!
POS-KUPANG.COM -- Para mahasiswa, simak ini baik-baik. Saat ini pemerintah pusat sedang berencana untuk memberikan bantuan untuk mahasiswa.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud sedang berupaya member bantuan kepada mahasiswa agar tetap kuliah dengan baik di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Bantuan itu diberikan Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020,
Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.
“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi."
Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama,
bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud, Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
• Tiga Sosok Ini Hebat Dalam Politik! Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri dan Luhut Binsar Pandjaitan
• Anda Ingin Mengenal Suami Puan Maharani, Cucu Bung Karno? Ternyata Dia Itu Bukan Orang Sembarangan!
• Dulu, Ahok Pernah Sampaikan Ini: “Untuk Urus Jakarta, Anies Baswedan Lebih Pinter”
Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.
Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks.
Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).
“Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini.
Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur Nadiem.
Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.