News
Kejati NTT Tahan Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya Didakus Leba, Ini Tersangka Kedelapan
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya Didakus Leba alias Adi Leba.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
Dalam kasus tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp 127 miliar. Pihak Kejati NTT berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa sejumlah pejabat Bank NTT.
"Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bank NTT sedang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi Antara, Senin (1/7).
Ia mengatakan, sejumlah pejabat Bank NTT yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu masih dalam status sebagai saksi.
"Penyidik akan panggil pihak-pihak terkait yang mengetahui proses penyaluran kredit dana senilai Rp149 miliar di Bank NTT Cabang Surabaya itu kepada tujuh orang debitur itu," kata Hakim. *