News

Kejati NTT Tahan Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya Didakus Leba, Ini Tersangka Kedelapan

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya Didakus Leba alias Adi Leba.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
Tersangka Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, Didakus Leba alias Adi Leba saat di Kejaksaan Tinggi NTT. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Ryan Nong

POS KUPANG, COM, KUPANG -Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya Didakus Leba alias Adi Leba.

Adi Leba ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (1/7).

Adi Leba merupakan tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank NTT Cabang Surabaya.

Tujuh tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah Yohanes Ronald Sulaiman, Siswanto Kodrata, Ilham Nurdiyanto, Stefanus Sulaiman, Mohammad Ruslan, William Kodrata dan Loe Mei Lien.

Empat tersangka di antaranya telah ditahan, yaitu Yohanes Ronald Sulaiman, Siswanto Kodrata, Ilham Nurdiyanto dan Stefanus Sulaiman.

"Hari ini tim penyidik tetapkan tersangka baru, yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT Cabang Surabaya," sebut Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Yulianto saat jumpa pers, Kamis (2/7).

Yulianto menjelaskan, penetapan mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya dilakukan setelah jaksa penyidik memiliki dua alat bukti.

Menurut Yulianto, Kejati NTT telah menetapkan delapan tersangka. Lima di antaranya telah ditahan.

"Sudah lima orang yang ditahan, masih tiga orang yang dipanggil dan belum memenuhi panggilan," ujarnya.

Kejati NTT telah mendapat izin penyitaan 26 bidang tanah tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Untuk lahan di Kabupaten Kupang, dikatakannya, telah dilakukan penyitaan terhadap bidang tanah seluas 44 ha.

Pihak Kejati juga menginventaris dan mengajukan permohonan izin penyitaan 12 bidang tanah di Provinsi Jawa Timur, 2 bidang tanah di Jakarta, 4 bidang tanah di Jawa Barat, 1 bidang tanah di Banten.

Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 90 miliar.

Kejari juga berhasil menyita uang sebesar Rp 9.509.924.588 dari salah satu tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Muhamad Ruslan.

Uang tersebut disita dari rekening milik salah satu tersangka di Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved