News
Kejati NTT Tahan Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya Didakus Leba, Ini Tersangka Kedelapan
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya Didakus Leba alias Adi Leba.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Ryan Nong
POS KUPANG, COM, KUPANG -Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya Didakus Leba alias Adi Leba.
Adi Leba ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (1/7).
Adi Leba merupakan tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank NTT Cabang Surabaya.
Tujuh tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah Yohanes Ronald Sulaiman, Siswanto Kodrata, Ilham Nurdiyanto, Stefanus Sulaiman, Mohammad Ruslan, William Kodrata dan Loe Mei Lien.
Empat tersangka di antaranya telah ditahan, yaitu Yohanes Ronald Sulaiman, Siswanto Kodrata, Ilham Nurdiyanto dan Stefanus Sulaiman.
"Hari ini tim penyidik tetapkan tersangka baru, yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT Cabang Surabaya," sebut Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Yulianto saat jumpa pers, Kamis (2/7).
Yulianto menjelaskan, penetapan mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya dilakukan setelah jaksa penyidik memiliki dua alat bukti.
Menurut Yulianto, Kejati NTT telah menetapkan delapan tersangka. Lima di antaranya telah ditahan.
"Sudah lima orang yang ditahan, masih tiga orang yang dipanggil dan belum memenuhi panggilan," ujarnya.
Kejati NTT telah mendapat izin penyitaan 26 bidang tanah tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Untuk lahan di Kabupaten Kupang, dikatakannya, telah dilakukan penyitaan terhadap bidang tanah seluas 44 ha.
Pihak Kejati juga menginventaris dan mengajukan permohonan izin penyitaan 12 bidang tanah di Provinsi Jawa Timur, 2 bidang tanah di Jakarta, 4 bidang tanah di Jawa Barat, 1 bidang tanah di Banten.
Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 90 miliar.
Kejari juga berhasil menyita uang sebesar Rp 9.509.924.588 dari salah satu tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Muhamad Ruslan.
Uang tersebut disita dari rekening milik salah satu tersangka di Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta.
Dalam kasus tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp 127 miliar. Pihak Kejati NTT berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa sejumlah pejabat Bank NTT.
"Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bank NTT sedang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi Antara, Senin (1/7).
Ia mengatakan, sejumlah pejabat Bank NTT yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu masih dalam status sebagai saksi.
"Penyidik akan panggil pihak-pihak terkait yang mengetahui proses penyaluran kredit dana senilai Rp149 miliar di Bank NTT Cabang Surabaya itu kepada tujuh orang debitur itu," kata Hakim. *