Iptu Foris Takene : 3 Kasus Narkoba Telah P21

dua tahun terakhir sebanyak 3 kasus penanganan narkoba di daerah NTT yang sudah masuk dalam tahap pelimpahan berkas perkaranya tahap 2 ( P21).

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Iptu Foris Takene : 3 Kasus Narkoba Telah P21
POS-KUPANG.COM/VINSEN HULER
Kasat Narkoba Polres Kupang Kota, Iptu Foris Takene

Iptu Foris Takene: 3 Kasus Narkoba Telah P21

POS KUPANG.COM| KUPANG-- Dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebanyak 3 kasus penanganan narkoba di daerah NTT yang sudah masuk dalam tahap pelimpahan berkas perkaranya tahap 2 ( P21).

Demikian dikatakan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti Perdana melalui Kasat Narkoba Polres Kupang Kota, Iptu, Foris Takene, Jumat (26/6/2020) saat dihubungi Pos Kupang.Com.

Tiga kasus penanganan narkoba, urainya, yang berhasil ditangani Polres Kupang Kota tersebut antara lain: tahun 2018 1 kasus, tahun 2019 satu kasus dan pada tahun 2020, secara khusus dalam Minggu kemarin sudah ada satu kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan.

" Untuk tahun 2020 ada satu LP dan tersangkanya 2 dan tidak direhabilitasi tetapi diproses sesuai dengan prosedur hukumnya," paparnya.

Dijelaskan Iptu Foris Takene, pada tersangka pengguna narkoba tersebut tidak direhabilitasi.

Iptu Foris Takene menerangkan, narkoba yang selama ini dipakai jenis shabu-shabu. Hal ini disebabkan karena NTT merupakan daerah transit sehingga rata-rata pelakunya itu mengkonsumsi narkoba sebanyak 1 gram.

Kadis Sosial Angkat Bicara Terkait Pengaduan Warga Fatumnutu Ke Pansus LKPJ

Setahun Diambil Alih, New Sasando Internasional Penuhi Target Pendapatan Asli Daerah Pemprov NTT

" Untuk informasi jaringan peredaran narkoba tidak secara berantai tetapi terputus -putus,"ujarnya.

Menurutnya, secara teknis belum ada kendala dan untuk sementara semuamya berjalan seperti biasa.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Vinsen Huler)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved