Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Serentak di NTT Ditunda
Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan bagi bakal calon perseorangan di kabupaten TTU, Ngada, Sabu Raijua dan Belu
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Serentak di NTT Ditunda
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan terhadap bakal calon perseorangan di empat Kabupaten di NTT ditunda. Penundaan tersebut harus dilakukan lantaran ketidaktersediaan APD secara lengkap.
Proses verifikasi faktual yang sedianya mulai 24 Juni 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
"Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan bagi bakal calon perseorangan di kabupaten TTU, Ngada, Sabu Raijua dan Belu yang dijadwalkan dimulai tgl 24 Juni mengalami penundaan karena ketidaktersediaan APD secara lengkap," demikian disampaikan Kordiv pengawasan Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (25/6).
Jemris mengatakan, berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten, pelaksanaan Verifikasi Faktual baru akan dilakukan mulai 26 Juni 2020 di Kabupaten Sabu Raijua dan Belu. Sementara Verifikasi Faktual di Kabupaten Ngada dan TTU baru akan dilaksanakan setelah seluruh APD lengkap.
"Bawaslu berharap agar proses pengadaan APD di kabupaten Ngada dan TTU dipercepat sehingga pelaksanaan Verifikasi Faktual segera dilakukan dengan protokol Covid-19," tambah Jemris.
Bawaslu NTT, kata Jemris, menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di dalam ruangan maupun di luar ruangan agar tetap mengikuti standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Bawaslu meminta untuk terus melaksanakan koordinasi dengan Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing kabupaten dalam rangka pencegahan covid-19 selama tahapan pemilihan.
Bagi Kabupaten yang terdapat calon perseorangan, agar berkoordinasi dengan bakal pasangan calon perseorangan untuk menyampaikan kepada para pendukungnya agar mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada saat pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan. Para pendukung calon perseorangan diingatkan agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Dalam melakukan pengawasan, agar wajib memperhatikan standar protokol penanganan covid-19.
Pengawas pemilihan wajib membersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, pengawas pemilihan wajib menggunakan masker saat melakukan aktivitas pengawasan baik di dalam maupun di luar ruangan serta menghindari kontak fisik dengan cara menjaga jarak aman dengan orang lain minimal 1 meter.
• Perawat Anestesi Tak Telantarkan Pasien, Dia Hanya Ingin RSUD Lewoleba Penuhi Hak-haknya
• Seluruh ASN Rudenim Kupang Akan Diperiksa di RST Wirasakti
• Niat Mencari Ikan di Pantai Waioti Kabupaten Sikka, Dominikus Ditemukan Tewas
• Kejati Tahan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bank NTT Cabang Surabaya
• Update Covid-19 NTT : Sumbangan Kasus Positif Cluster Lokal Kupang, Kasus Positif Jadi 113
Selain itu, pengawas 0emilihan dalam kondisi tangan yang belum bersih sebisa mungkin untuk menghindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut, wajib menerapkan etika batuk dan bersin dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam serta menjaga kesehatan fisik dengan cara mengonsumsi makanan bergizi, melakukan olahraga ringan, Istirahat yang cukup dan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )