Perawat Anestesi Tak Telantarkan Pasien, Dia Hanya Ingin RSUD Lewoleba Penuhi Hak-haknya

Sementara itu, perawat anestesi yang dimaksud masih belum memberi penjelasan klarifikasi.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RIKARDUS WAWO
Anggota DPRD Lembata, Anton Molan Leumara (baju merah) sedang menjelaskan perihal penurunan status RSUD Lewoleba di Ruang Rapat DPRD Lembata, Jumat (26/7/2019) 

Perawat Anestesi Tak Telantarkan Pasien, Dia Hanya Ingin RSUD Lewoleba Penuhi Hak-haknya

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Satu-satunya perawat anestesi di RSUD Lewoleba menolak untuk melakukan tindakan anestesi terhadap pasien yang akan menjalani operasi pada Kamis (25/6/2020).

Sebabnya, dengan beban kerja yang tinggi dan masa kerja yang cukup lama, manajemen RSUD Lewoleba tak kunjung memenuhi hak-haknya sebagai perawat anestesi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). RSUD Lewoleba sendiri belum memiliki dokter anestesi.

Masalah ini pun kemudian bisa dituntaskan setelah Ketua Komisi III DPRD Lembata, Antonius Molan Leumara, dan dua anggota komisi lainnya Petrus Bala Wukak serta Gabriel Raring datang langsung ke rumah sakit untuk memfasilitasi keluarga pasien dan perawat anestesi. Setelah dibicarakan, pasien langsung dilayani untuk tindakan anestesi.

Ketika dikonfirmasi, Kamis (25/6/2002), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali mengaku sudah mendengar adanya perawat anestesi yang menolak melakukan tindakan anestesi terhadap pasien.

Dirinya pun langsung menghubungi perawat bersangkutan untuk mengetahui persis persoalannya.

Menurut Paskalis, perawat tersebut tidak bermaksud menelantarkan pasien. Dia justru tidak tahu kalau ada pasien yang membutuhkan tindakan medis segera.

Sebab menurut perawat tersebut, dalam keadaan normal jik ada pasien yang membutuhkan tindakan medis olehnya, dia harus sudah disampaikan terlebih dahulu.

"Tapi kejadian tadi itu memang dia belum disampaikan. Mungin karena pasien itu pasien emergensi/kasus emergensi yang membutuhkan penanganan segera," kata Sekda Paskalis.

Lebih jauh, Paskalis membenarkan ada masalah pemenuhan hak kesejahteraan bagi perawat anestesi yang membuat dia enggan melakukan tindakan anestesi melebihi batas.

"Kalau faktor kesejahteraan, memang tadi saya sempat tanya dan dia menjelaskan secara terbuka tentang hal itu. Namun bukan merupakan faktor utama. Saya belum konfirmasi dengan Pak Direktur RSUD kejadian yang sebenarnya bagaimana," kata Paskalis ketika dihubungi wartawan.

Anggota DPRD Lembata, Anton Leumara, ketika dikonfirmasi via telepon Kamis (25/6/2020) membenarkan adanya aksi penolakan tindakan anestesi sebagaimana dimaksud.

Kata Anton, aksi penolakan yang dilakukan itu sangat beralasan karena hak-hak perawat anestesi itu tak kunjung diperhatikan manajemen RSUD Lewoleba.

Padahal beban kerjanya sangat tinggi dengan masa pengabdian yang sudah lama.

Dijelaskannya, masalah hak dan kesejahteraan perawat anestesi itu sudah pernah dibahas dalam rapat kerja di gedung dewan termasuk dalam rapat paripurna.

Dia sendiri sudah meminta supaya manajemen RSUD Lewoleba segera memenuhi hak-hak yang sudah dia ajukan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved