Ende Jalur Transit Peredaran Narkoba di Wilayah Flores
Wilayah Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) disebut merupakan jalur transit peredaran narkoba untuk wilayah Flores
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
KBO Sat Narkoba Polres Ende, Erwin Maku, S.H, Jumat (26/6/2020)
Menurutnya, efek penggunaan tembako gorila lebih buruk dari ganja. "Kita masih dalami peredarannya di Kabupaten Ende ini," ungkapnya.
Dia katakan Agustus 2019 pihaknya sempat mengamankan satu pelaku tembako gorila.
"Hanya waktu itu kita kendalanya pasalnya apa yang mau kita terapkan, lalu kita SP3 (surat penghentian penyidikan. Nah surat edaran BNN tentang ancaman hukuman baru keluar pada Oktober 2019," ungkapnya.
Menurutnya tembako gorila sering juga dikenal dengan nama tembakau sintesis dan namanya sudah cukup familiar di masyarakat.
Di tahun 2017, Menteri Kesehatan juga telah memasukkan tembakau gorila jenis ini ke dalam kategori narkotika golongan 1. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)