Ende Jalur Transit Peredaran Narkoba di Wilayah Flores

Wilayah Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) disebut merupakan jalur transit peredaran narkoba untuk wilayah Flores

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
KBO Sat Narkoba Polres Ende, Erwin Maku, S.H, Jumat (26/6/2020) 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Wilayah Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) disebut merupakan jalur transit peredaran narkoba untuk wilayah Flores.

Jalur transit dimaksud terutama melalui transportasi laut, baik dalam provinsi NTT maupun luar NTT, misalnya Jawa.

Hampir setiap hari kapal hilir mudik di pelabuhan Ende.

Demikian disampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Ende, Aipda Erwin Maku, SH kepada POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2020) bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Tahun 2020, Polres Manggarai Tangani 4 Kasus Narkoba Dengan 5 Pelaku

Bahkan kata Erwin sudah banyak indikasi peredaran narkoba di Ende, namun pihaknya masih mendalami.

"Di kalangan orang-orang besar bahkan pelajar," ujarnya.

Diakuinya Sat Narkoba Polres Ende mengalami kendala dalam mengungkap kasus-kasus narkoba lantaran terbatasnya fasilitas dan personil.

Menurutnya, kasus terakhir yang diungkap oleh Sat Narkoba Polres Ende pada Desember 2019 yang menjerat EKM (48) warga Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah.

Update Corona Sumba Timur - 65 Sampel Swab Belum Ada Hasil

Satu orang pengembangan kasus EKM masih berstatus terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Namun, kata Erwin penelusuran DPO tersebut masih terkendala pandemi Covid-19.

Ditanya lebih lanjut mengenai kendala fasilitas, Erwin mengatakan Sat Narkoba Polres Ende tidak memiliki alat kloning SIM Card yang mana bisa melacak percakapan bahkan keberadaan seseorang.

Selain itu fasilitas, jumlah personel dk Sat Narkoba Polres Ende juga terbatas. Saat ini Sat Narkoba Polres Ende memiliki sembilan personil.

"Tapi ini tentu bukan menjadi alasan. Kami tetap terus bekerja, mendalami semaksimal mungkin," kata Erwin.

Tembako Gorila Masih Beredar

Erwin mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri peredaran tembako gorila. Tembako gorila masuk dalam daftar jenis narkotika.

Menurutnya, efek penggunaan tembako gorila lebih buruk dari ganja. "Kita masih dalami peredarannya di Kabupaten Ende ini," ungkapnya.

Dia katakan Agustus 2019 pihaknya sempat mengamankan satu pelaku tembako gorila.

"Hanya waktu itu kita kendalanya pasalnya apa yang mau kita terapkan, lalu kita SP3 (surat penghentian penyidikan. Nah surat edaran BNN tentang ancaman hukuman baru keluar pada Oktober 2019," ungkapnya.

Menurutnya tembako gorila sering juga dikenal dengan nama tembakau sintesis dan namanya sudah cukup familiar di masyarakat.

Di tahun 2017, Menteri Kesehatan juga telah memasukkan tembakau gorila jenis ini ke dalam kategori narkotika golongan 1. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved