News
Positif Narkoba, BNN Pulangkan Anggota DPRD TTU dan Teman Wanitanya, Tak Cukup Alat Bukti
Seorang oknum anggota DPRD TTU, IFT (37) dan teman wanitanya, AHP dipulangkan tim Penyidik BNN Kota Kupang, Minggu (21/6) sore.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
Terkait dukungan partai, pihaknya mempersiapkan segala resources terkait segala kemungkinan yang akan terjadi.
Namun, menurut Refafi, partai menghormati proses hukum namun tetap dengan semangat praduga tak bersalah.
"Kita mempersiapkan juga pengacara, tetapi kita menghormati proses hukum dengan praduga tak bersalah. Saat ini kita menahan diri dan mencermati," ujar Refafi.
Kuasa hukum anggota DPRD TTU, IFT (37), Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu hingga kliennya dilepas BNN Kota Kupang.
Fransisco membenarkan kliennya ditangkap oleh BNN Kota Kupang terkait penggunaan narkoba. Namun demikian, ia mengatakan, kliennya hanya diinterogasi dan tidak diperiksa secara pro justitia.
"Terkait dengan isu dan berita yang beredar luas di masyarakat dan media sosial media bahwa ada oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang ditangkap oleh BNN Kota Kupang terkait penggunaan narkoba, benar adanya. Klien saya telah dilakukan interogasi dan sekali lagi bukan pemeriksaan secara pro justitia," ungkap Fransisco.
Advokat Peradi itu mengatakan, dasar pertimbangan kliennya dipulangkan karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
"Adapun yang dijadikan dasar pertimbangan klien saya dipulangkan adalah ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan atau ternyata tidak cukup bukti dan tindak pidana tersebut tidak termaksud yang dapat ditahan sesuai ketentuan Undang-Undang," katanya.
Usai dipulangkan, kliennya dapat menjalani aktivitas sebagai anggota DPRD TTU lagi.
"Kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama keluarga sehingga klien kami bisa menjalani lagi aktivitasnya sebagaimana mestinya sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten TTU," pungkas Fransisco. *