News

Positif Narkoba, BNN Pulangkan Anggota DPRD TTU dan Teman Wanitanya, Tak Cukup Alat Bukti

Seorang oknum anggota DPRD TTU, IFT (37) dan teman wanitanya, AHP dipulangkan tim Penyidik BNN Kota Kupang, Minggu (21/6) sore.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pareira 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Ryan Nong

POS KUPANG, COM, KUPANG - Seorang oknum anggota DPRD TTU, IFT (37) dan teman wanitanya, AHP dipulangkan tim Penyidik BNN Kota Kupang, Minggu (21/6) sore.

Mereka dipulangkan setelah ditahan sejak Selasa (16/6), usai mereka digerebek saat akan melakukan pesta narkoba di salah satu hotel di kawasan Jalan WJ Lalamentik, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pareira, saat ditemui, Senin (22/6), menjelaskan, saat penyelidikan dan assessment yang dilaksanakan oleh BNN Kota Kupang, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba dari hasil tes urin. Namun demikian, BNN tetap memulangkan mereka karena menurut BNN tidak ditemukan cukup alat bukti saat penggerebekan tersebut.

"Mereka kita pulangkan karena tidak cukup bukti. Kedua orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna, artinya dalam beberapa bulan menggunakan narkotika," ujarnya.

Menurut Lino, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, hasil positif tersebut menunjukkan mereka menggunakan narkoba dalam beberapa waktu belakangan.

Narkoba tersebut, ujar Lino, diperoleh AHP dari luar NTT melalui pengiriman udara.

Ketua tim penyidik BNN Provinsi NTT, Aipda Yance TH Theedens mengatakan, saat penggerebekan pada Selasa, ditangkap empat orang di dua kamar berbeda di hotel tersebut.

Selain IFT (37) bersama teman wanitanya, juga ditangkap AHP (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga sedang beristirahat di satu kamar, sementara IEL (29) sopir pribadinya bersama seorang remaja perempuan, DL (18) beristirahat di kamar lainnya.

IFT dan AHP saat diperiksa menunjukan positif narkoba berdasarkan tes urin, sementara IEL dan DL dinyatakan negatif.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Pos Kupang, IFT dan teman wanitanya ditangkap saat sedang bersama di hotel.

Pada saat ditangkap, disita dari mereka sabu-sabu yang diduga merupakan milik mereka.

Berdasarkan keterangan sumber Pos Kupang, wanita yang saat itu ditangkap bersama politisi Partai Hanura itu merupakan pekerja di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sementara itu, pihak DPD Partai Hanura NTT masih mencermati kejadian tersebut.

"Kita cermati dulu persoalan ini. Ini baru informasi, sekarang sambil menunggu dan mencermati dulu," ujar Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved