Breaking News

Kejati NTT Sita Rp 9,5 Miliar Kasus Kredit Bank NTT Cabang Surabaya

Kejati NTT menyita uang Rp 9.509.924.588 (Rp 9,5 miliar lebih) dari seorang tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kajati NTT Dr. Yulianto saat memberikan keterangan pers terkait Kasus Korupsi Kredit Macet di Bank NTT Cabang Surabaya 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) menyita uang Rp 9.509.924.588 (Rp 9,5 miliar lebih) dari seorang tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya. Uang disita dari rekening Mohammad Ruslan yang ada di Bank Negara Indonesia ( BNI) Jakarta.

"Dari hasil penelusuran, kita kirim tim ke Jakarta dan berhasil sita uangnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr Yulianto saat konferensi pers di Kantor Kejati NTT, Senin (22/6/2020) sore.

Yulianto menjelaskan, Mohammad Ruslan mengajukan kredit senilai Rp 40 miliar ke Bank NTT Cabang Surabaya. Dalam perjalanan, kredit tersebut tidak dilunasi dan dinyatakan macet sehingga menimbulkan kerugian Rp 30 miliar.

Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi

Jaksa telah menetapkan Mohammad Ruslan bersama Yohanes Ronal Sulaiman, Stefanus Soleman, Lo Me Lin, Wiliam Kondrata, Siswanto Kondrata dan Ihlam Nurdianto sebagai tersangka, Kamis (16/6) lalu. Tersangka Yohanes Ronal Sulaiman telah ditahan. Sementara lima tersangka lainnya masih mangkir.

"Untuk tersangka Mohammad kita sudah layangkan surat panggilan untuk diperiksa besok. Untuk upaya paksa, nanti kita lihat perkembangannya. Intinya, kita sudah lakukan pencekalan," tegas Yulianto.

Belu Terus Berinovasi Menuju Masyarakat Sejahtera

Kejati NTT telah mendapat izin penyitaan 26 bidang tanah, tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Di Kabupaten Kupang, jaksa telah menyita bidang tanah seluas 44 hektar.

Kejati NTT juga menginventaris dan mengajukan permohonan izin penyitaan 12 bidang tanah di Provinsi Jawa Timur, 2 bidang tanah di Jakarta, 4 bidang tanah di Jawa Barat, 1 bidang tanah di Banten. Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 90 miliar.

"Kami akan kejar terus sampai pemulihan kerugian keuangan negara yang dialami oleh Bank NTT sebesar 126 miliar diupayakan untuk dikembalikan. Bagi kami, Bank NTT harus sehat kembali," ujarnya. (hh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved