Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi
Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) sudah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) sudah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana melalui mekanisme Integrasi dan Asimilasi terkait Corona. Namun, dari puluhan ribu napi yang dibebaskan itu, beberapa di antaranya malah berulah kembali.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, terhadap para napi yang berbuat ulah setelah dibebaskan itu, Kemenkumham langsung mencabut asimilasi dan integrasi yang sudah diberikan.
Ia menyebut ada lebih dari dua ratus napi yang dicabut Integrasi dan Asimilasinya karena berulah lagi setelah dibebaskan. "Yang dicabut karena pelanggaran dari orang-orang yang diberikan asimilasi dan integrasi sebanyak 222," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).
• Belu Terus Berinovasi Menuju Masyarakat Sejahtera
Meski demikian, Yasonna menyebut bahwa jumlah itu kecil dari total keseluruhan napi yang dibebaskan. "0,6 persen," kata dia. Hingga Senin (22/6) kemarin, total napi yang dibebaskan melalui integrasi dan asimilasi ialah sebanyak 40.026.
Meski sudah 40 ribu napi yang dikeluarkan, Yasonna menyebut jumlah napi masih lebih banyak dibanding kapasitas tahanan. Jumlah napi ialah sekitar 229.000 orang sementara kapasitas tahanan sebanyak 132.107. "Jadi pada Juni 2020 kondisi over capacity sebesar 73,41 persen, masih tetap terjadi," kata politikus PDIP itu.
• Novel Baswedan: Banyak Pejabat Polri Komunikasi dengan Saya
Salah satu napi yang asimilasinya dicabut adalah Habib Bahar bin Smith. Terpidana kasus penganiayaan anak itu ditangkap kembali hanya berselang 60 jam setelah dibebaskan.
Bahar yang semula ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur. Belakangan, penahanannya dipindahkan lagi ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pencabutan asimilasi Bahar ini juga menjadi salah satu bahan yang dibahas dalam rapat Kemenkumham dengan Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menangkap kembali Bahar setelah memberikan program asimilasi beberapa hari sebelumnya.
Menurutnya, ceramah yang disampaikan Bahar setelah mendapatkan program asimilasi masih dalam bagian kritik. Sebagai anggota DPR, Habiburokhman pun menilai masih bisa menerima kritik Bahar tersebut.
"Kalau pidato Bahar, saya juga ikuti, saya pikir itu masih dalam kritikan. Kami DPR juga termasuk bagian yang dikritik, masih bisa terima kritikan tersebut," kata Habiburokhman.
"Dikatakan kami pejabat negara tidak berkorban untuk rakyat, tapi mengorbankan rakyat. Menurut kami, itu masukan supaya kami bisa lebih banyak bekerja untuk rakyat," imbuhnya.
Habiburokhman juga menyoroti dalih Ditjen PAS Kemenkumham yang menyebutkan bahwa Bahar melanggar aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus Corona ( Covid-19). Ceramah Bahar dianggap telah mengumpulkan banyak orang.
"Kalau PSBB yang dipersoalkan, banyak sekali yang melanggar PSBB tapi cuma dapat peringatan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi ikut mempertanyakan penangkapan kembali dan pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan.
Ia mempertanyakan apakah seorang yang melanggar PSBB harus ditahan di Lapas Nusakambangan yang notabene merupakan tempat penahanan dengan keamanan tingkat tinggi di Indonesia.