Selasa, 14 April 2026

Video-Lagi, Bupati Ray Fernandes Dipolisikan Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Bupati Raymundus Sau Fernandes S.Pt, dipolisikan lagi oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: John Taena

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU—Bupati Raymundus Sau Fernandes S.Pt, dipolisikan lagi oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) ke Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Bupati Ray Fernandes diduga melakukan penyelewengan anggaran pilkada pada tahun anggaran 2012 senilai Rp 676 juta.

Dana tersebut sudah dianggarkan untuk membiayai seluruh tahapan pilkada termasuk pilkada putaran kedua.

Hal ini sesuai MoU yang ditandatangani pihak KPUD dan pemerintah pada tahun 2010 senilai Rp 16 miliar.

Namun pada tahun 2012, Bupati Ray Fernandes melalui bendahara pengeluaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU, Yustina M. Berkanis, mencairkan tambahan anggaran sebesar Rp 676 juta, atas permohonan Ketua KPUD TTU Asterius F. Da Chuna.

Disaksikan POS-KUPANG.COM,  Ketua ARAKSI, Alfred Baun bersama sejumlah orang mendatangi Mapolres TTU.

ARAKSI diterima oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu. Sujud Alif Yulamlam dan menyerahkan dokumen laporan dugaan korupsi tersebut.

Usai bertemu dengan Kasat Reskrim, Ketua Araksi, Alfred Baun kepada wartawan mengatakan kedatangannya ke Polres TTU untuk melaporkan dugaan kasus korupsi penggunaan dana pilkada Kabupaten TTU tahun 2012 sebesar Rp 676 juta.

Menurut Dia, pencairan dana pilkada tersebut sudah masuk dalam dugaan penyelewengan keuangan negara.

Alasannya anggaran tersebut dicairkan untuk membiayai pilkada pada tahun 2010. Padahal pilkada sudah berakhir pada tahun 2010 dengan anggaran sebesar Rp 16 miliar berdasarkan MoU dana hibah antara pemerintah daerah dan KPUD TTU.

Lebih lanjut Alfred menjelaskan,  pada tahun 2012, KPUD TTU mengajukan permintaan anggaran senilai Rp. 676 juta untuk membiayai Pemilukada pada tahun 2010.

Video-Proyek Senilai Ratusan Juta Mangkrak, Dinkes TTS Akan Dipanggil  

Video-Bupati Sikka Turun Langsung Saat Operasi di Eks Pasar Geliting

Video-Lippo Mall Kupang Terapkan Protokol Kesehatan di Era New Normal

Sesuai dengan undang-undang pilkada, katanya, pasca penetapan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, KPU maksimal enam bulan kemudian sudah mempertanggungjawabkan keuangan tersebut.

Dijelaskannya, KPU sebagai penyelenggara, telah mempertanggungjawabkan semua keuangan pada tahun 2010 pasca pelantikan selesai.

Kemudian pada tahun 2012, KPUD mengajukan lagi anggaran sebesar Rp. 676 juta.

"Setelah kami melihat dokumen, tidak ada dimuat di dalam satu nomenklatur. Ini yang kami lihat ada pemanfaatan jabatan untuk menyelewengkan keuangan negara,” terangnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved