IPDN Buka 1.200 Formasi, Syaratnya Tidak Bertato Dan Tidak Pakai Kacamata! Selengkapnya Ada Di Sini!

Dalam surat pengumanan nomor: 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia. Salah satu syaratnya, ialah tidak bertato.

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
ilustrasi lulusan IPDN 

IPDN Buka 1.200 Formasi, Syaratnya Tidak Bertato Dan Tidak Pakai Kacamata, Selengkapnya Ada Di Sini!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bagi lulusan SMA atau sederajat yang hendak mengikuti kuliah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, catat baik-baik kabar ini.

Masa pendaftaran mahasiswa baru untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini, tinggal 3 hari lagi.

Pendaftaran IPDN tersebut telah dibuka sejak 8 Juni 2020 dan akan berakhir Selasa, 23 Juni 2020.

IPDN merupakan sekolah terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak.

Pada Kamis (18/6/2020), jumlah pendaftar mencapai 28.758 pelamar.

Ingat Besok, Ada Gerhana Matahari Cincin, Bulan Tepat Di Antara Matahari dan Bumi, Ini Penjelasannya

Ini Tips Buat Anda Agar Nyaman Saat Menyaksikan Gerhana Matahari Cincin, Besok, Minggu 21 Juni 2020

Ini Penjelasan Rektor Undana Mengenai Pola Tanam Masyarakat NTT Salome

Dalam surat pengumanan nomor: 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia.

Salah satu syarat, bagi warga negara bertato jangan coba-coba mendaftar. Sebab, pasti akan dicoret.

Hal itu lantaran salah satu syarat bagi pendaftar tidak boleh bertato.

Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan.

1. warga negara indonesia (WNI)

Pendaftar usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.

2. Punya ijazah minimal SMU

Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00.

Sementara bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.

3. Ber-KTP elektronik

Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki KTP Elektronik bagi yang berusia 17 tahun dan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik atau berusia 16 tahun.

Sementara bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP Elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.

Ketika Ayu Ting Ting Nangis Di Samping Ivan Gunawan: Gun, Tak Pernah Gue Sesayang Ini ke Orang Lain

BPJamsostek Mabar Serahkan Santunan Rp 42 Juta

DPRD Pelajari Laporan Hengky Marloanto Tentang Maladministrasi Izin di DPMPTSP Kota Kupang

4. Punya surat keterangan lulus

Diwajibkan juga memiliki surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020.

Para pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat diharuskan memiliki Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MPR).

5. Tidak menjalani hukuman

Sedangkan persyaratan khusus yang wajib diikuti para pendaftar, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana, juga tidak bertindik atau bekasi tindik bagi pria kecuali karena ketentuan agama/adat.

6. Tidak bertato

Kemudian peserta tidak bertato/bekas tato.

7. Tidak pakai kacamata

Pendaftar tidak berkacamata/lensa kontak

8. Belum menikah

9. Pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

10. Belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kemudian para Praja bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran diseluruh kampus IPDN, serta menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.

Praja yang terlibat tindakan kriminal, mengkonsumsi atau memperjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asuasila atau penyimpangan seksual (LGBT) dapat diberhentikan.

Ahok, Suami Puput Nastiti Dewi, Puji Fadli Rahman, Komisaris BUMN: Dia Pintar, Sekolah Perminyakan

Ini Rute Penerbangan TransNusa di NTT saat Operasi Kembali Mula 22 Juni

Jelang HUT Emas, Jamkrindo NTT Beri Bantuan ke Desa Tesbatan

Pelaksanaan pendaftaran

Bagi para putra putri bangsa yang ingin mendaftar dapat mengakses laman dikdin.bkn.go.id mulai tanggal 8 hingga 23 Juni 2020.

Pelaksanaan seleksi IPDN tahun 2020 tidakdipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Rektor IPDN Hadi Prabowo ditegaskan jika ada oknum atau pihak yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Praja IPDN dengan meminta imbalan, maka hal tersebut adalah tidak benar.

Segala bentuk pengaduan berkaitan dengan proses pendaftaran dapat disampaikan melalui email spcpipdn@ipdn.ac.id, dan call centre di nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja. Informasi perihal lokasi tes, perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi dapat dilihat pada laman http://spcp.ipdn.ac.id/2020/. (*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Deadline Pendaftaran Mahasiswa Baru IPDN Tinggal 3 Hari Lagi, 1.200 Formasi Untuk 34 Provinsi, https://bangka.tribunnews.com/2020/06/20/pendaftaran-mahasis wa-baru-ipdn-tinggal-3-hari-lagi-1200-formasi-untuk-34-provin si?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved