Ternyata, Suami Istri Penikam Wiranto Telah Merencanakan Aksinya! Anak Menangis Saat Kejadian
Apa ada anak kecil di sekitar situ? tanya Masrizal, Ketua majelis hakim, kepada Dede, saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020).
"Pada saat itu, saya sedang merekam Pak Menteri, Pak Wiranto."
"Saya merekam Pak Wiranto turun dari mobil. Ada penusukan."
"Yang menusuk itu Abu Rara. Menusuk secara membabi-buta," bebernya.
Selain Wiranto, dia mengungkapkan, Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto; dan Daryanto, mantan Kapolsek Menes, juga terkena tusukan.
Pada Kamis ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan empat saksi.
Empat saksi tersebut, adalah Siti Asiah, M Dede Rohimudin, Nana Suryana, dan Ella Radatul.
Nana Suryana dan Ella Radatul merupakan tetangga penikam Wiranto.
Para saksi itu memberikan keterangan dari Mapolres Pandeglang.
Sementara, majelis hakim, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang PN Jakarta Barat.
Syahril Alamsyah (51) alias Abu Rara, penikam Wiranto, didakwa melakukan tindak pidana terorisme.
• Bupati Djafar Blusukan di Pasar Mbongawani Disambut Senyum Ceria Pedagang di Lapak Baru
• Seusai Serahkan BLT Desa, Wakil Bupati TTU Minta Gunakan Bantuan Untuk Beli Sembako
• Kabar Gembira dari Kabupaten Ende, Kades Raporendu dan Dua Ponaannya Sembuh
Selain Syahril, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."
"Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002."
"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan, Kamis (9/4/2020).
