Ternyata, Suami Istri Penikam Wiranto Telah Merencanakan Aksinya! Anak Menangis Saat Kejadian

Apa ada anak kecil di sekitar situ? tanya Masrizal, Ketua majelis hakim, kepada Dede, saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020).

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
Menko Polhukam, Wiranto, saat peristiwa penusukan secara membabi buta oleh oknum pelaku, Abu Rara. 

Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019.

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahril menyampaikan kepada Fitria tentang rencana menyerang Wiranto.

Syahril mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahril memberikan dua bilah pisau kepada istri dan anaknya.

Kemudian, mereka berangkat menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa menyerang menggunakan pisau kunai.

Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam.

Menkopolhukam Wiranto diserang
Menkopolhukam Wiranto diserang (Tribunnews.com)

Abu Rara, Penikam Wiranto, Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya Fitri Adriana, 12 Tahun Penjara

Single Parent di Biloto, TTS Harus Berjuang Rawat Empat Anaknya yang Cacat

Belum Reda Konflik dengan Krisdayanti, Sosok Ini Tiba-tiba Bocorkan Rencana Pernikahan Aurel, Kapan?

Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Terdakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Juga, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.

Atau, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Abu Rara dan Istrinya Bawa Anak Saat Tikam Wiranto, Menangis Saat Insiden Terjadi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/30/abu-rara-dan-istrin ya-bawa-anak-saat-tikam-wiranto-menangis-saat-insiden-terjadi ?page=all

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved