Pesan Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, Revisi UU Pemilu Bukan Untuk Kepentingan Jangka Pendek

"Kami ingin UU Pemilu tidak dibahas lima tahun sekali tapi berlaku paling tidak 15 hingga 20 tahun ke depan sehingga tidak trial and eror terus."

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019). 

Pesan Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, Revisi UU Pemilu Bukan Untuk Kepentingan Jangka Pendek

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyampaikan pesan khusus kepada Komisi II DPR RI.

Pesan Fadli Zon itu, ialah rencana Komisi II yang hendak melakukan Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, agar tidak bertujuan mengakomodasi kepentingan tertentu dalam jangka pendek.

Fadli Zon mengatakan, UU Pemilu mesti berlaku untuk jangka panjang.

"UU Pemilu idealnya punya jangka waktu panjang, bukan hanya lima tahun dengan situasi tertentu dan kepentingan tertentu atau powerblock dan power struggle tertentu, siklus lima tahunan."

KPU Siapkan Skenario Cegah Covid-19 Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak Penjelasannya!

Kampanye Menggunakan Medsos, KPUD TTU Petakan Daerah yang Belum Dijangkau Internet

Menko Polhukam dan Mendagri Gelar Rapat Tertutup di PLBN Motaain

Mantan Wakil Ketua DPR RI mengemukakan itu, dalam diskusi bertajuk 'Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', pekan lalu.

Fadli Zon berharap UU Pemilu nantinya mampu memperbaiki penyelenggaraan demokrasi di Indonesia agar benar-benar substantif.

Menurut Fadli, selama ini UU Pemilu direvisi tiap lima tahun sekali menjelang gelaran pemilu dengan membahas seputar hal-hal teknis.

"Saya kira jangka itu mungkin 10 tahun, 15 tahun, atau idealnya 20 tahun sehingga ada kontinuiti. Kalau kita lihat dalam UU Pemilu kita tidak terjadi kontinuiti, malah diskontinuiti dan kembali pertarungan awal," ucap Fadli.

"Misal, masalah apakah sistem proporsional terbuka, apakah proporsional tertutup, atau perhitungan. Jadi kita kembali pada kepentingan jangka pendek parpol," lanjut dia.

Fadli kemudian berbicara mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Ia mendorong agar ambang batas presiden menjadi nol persen atau diturunkan dari 20 persen sebagaimana yang saat ini berlaku dalam undang-undang.

Menurut dia, penurunan ambang batas presiden ini memberikan kesempatan yang merata bagi tiap orang maju dalam kontestasi pencapresan

"Seharusnya presidential threshold itu nol persen. Kalau harus diturunkan, misalnya 10 persen maksimum agar tak sembarangan orang juga (maju). Dengan 20 persen saya kira sulit kita mendapat kandidat yang kita harapkan menjadi orang yang terbaik memimpin bangsa dan negara ini," kata Fadli Zon.

Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, juga ingin UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved