Kasus Ganja Manggarai
BREAKING NEWS: Salahgunakan Ganja 0,38 & 0,61 Gram, Warga Pitak Diserahkan Kejari Manggarai
BREAKING NEWS: Salahgunakan Ganja 0,38 & 0,61 Gram, Warga Pitak Diserahkan Kejari Manggarai
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Penanganan berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh tersangka berinisial PRR (35) warga Pitak, Kota Ruteng Kabupaten Manggarai sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai ( Kejari Manggarai).
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (18/6/2020).
• Kutip Celotehan Gus Dur Soal Polisi Jujur, Dua Pemuda Di Maluku Ditangkap, Fadli Zon Pun Meradang
Ipda Bagus menjelaskan karena dinyatakan sudah lengkap atau P21 dengan nomor P21 B-737/N.3.17/Enz.1/06/2020, tanggal 2 Juni 2020, maka pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara PRR berserta barang bukti (BB) ke JPU Kejari Manggarai, Kamis (18/6/2020) tadi.
Ipda Bagus juga menjelaskan, tersangka PRR terlibat menyalahgunakan atau memakai ganja dengan beratnya 0,38 gram dan 0,61 gram.
• 7 Gaun Pernikahan Ini Termahal di dunia,Ada Putri Diana & Ratu Elizabeth, Tembus 107 M, Milik Siapa?
Kata Ipda Bagus, pelaku diamankan pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Manggarai di rumahnya di Pitak, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 19.20 Wita. Selainkan tersangka juga BB yang turut disita saat itu berupa satu paket ganja yang di simpan dalam buku, satu lintingan ganja bekas pakai dan 15 pack kertas rokok dolar.
Ipda Bagus juga mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa tersangka memperoleh barang berupa narkoba dari seorang berinisial YD berasal dari Bima, NTB. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)