Bertahun-Tahun Jadi Buronan FBI, Albert Medlin, Pria Asal AS, Ditangkap Polisi di Jakarta Selatan

Saat rumah digeledah, akhirnya diketahui bahwa oknum pria yang menjadi buronan FBI itu, melakukan pesta seks bersama beberapa wanita di bawah umur.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
BERI KETERANGAN PERS -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberi keterangan pers tentang penangkapan Russ Albert Medlin,warga AS yang menjadi buronan FBI. 

Setelah berkomunikasi via WhatsApp dengan SS, Albert Medlin meminta perempuan tersebut untuk mengajak teman-temannya.

Dari kesepakatan itu, SS mengajak dua temannya yang berinisial LF dan TR.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," kata Yusri.

2. Selama berhubungan badan, Medlin minta direkam

Tidak cukup hanya berhubungan badan, Medlin rupanya mempunyai kebiasaan merekam semua aksi binalnya tersebut.

Belum diketahui niat Mendlin merekam adegan layak sensor tersebut.

Namun diduga hal tersebut untuk kesenangan pribadi.

Bahkan, dalam beberapa video. Medlin sempat meminta anak yang lain untuk merekam aksi tersebut.

"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan adegan layak sensor tersebut," kata Yusri.

Dari kasus itu terindikasi kali Medlin tergolong seorang pedofilia.

Penantian Panjang Warga Desa Reka Ende Nikmati Listrik Segera Terwujud

8 Drama Korea Terbaik Tahun 2019 karena Rating Tinggi, Wajib Ditonton Lagi nih!

Pemkot Kupang Luncurkan Laman Siap PPDB Online Kota Kupang

3. Buronan FBI

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa Medlin merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ pernah melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dollar AS atau dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Berdasarkan temuan ini, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan FBI untuk penanganan Medlin.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved