Video-Proyek Senilai Rp 3,6 Miliar di TTS Tidak Berfungsi, Pansus Dorong Proses Hukum

Proyek pembangunan sebuah gedung yang menelan anggaran senilai kurang lebih Rp 3,6 miliar yang dilakukan diduga mubazir.

Penulis: Dion Kota | Editor: John Taena

POS-KUPANG.COM, SOE—Proyek pembangunan sebuah gedung yang menelan anggaran senilai kurang lebih Rp 3,6 miliar yang dilakukan diduga mubazir.

Pasalnya sejak dikerjakan pada tahun 2008 oleh perusahaan air mineral milik Pemda TTS, tidak berfungsi hingga kini.

Akibatnya nasib gedung senilai miliaran rupiah yang terletak di samping Kantor Perusahaan Daerah Air Minum, PDAM, SoE ini memrihatinkan karena telah kondisinya yang rusak parah.

Hal ini berdasarkan hasil temuan Pansus LKPJ saat melalukan sidak ke gedung tersebut, Senin 15 Juni 2020.

Mendapati kondisi bangunan yang yang tidak difungsikan dan dalam kondisi rusak, pansus LKPJ langsung menyebut bangunan tersebut gagal total. Pansus LKPJ akan mendorong masalah tersebut ke aparat penegak hukum guna diperoses hukum.

"Ini bangunan dibangun pakai uang miliaran tapi gagal total. Bangun habis tidak difungsikan dan dibiarkan begitu saja hingga rusak seperti ini.

Kita (Pansus) akan merekomendasikan masalah ini kepada pihak APH (aparat penegak hukum,red), agar bisa diproses," ungkap Marthen Tualaka, Ketua Pansus LKPJ saat meninjau bangunan perusahaan air mineral milik Pemda TTS.

Video-Sumba Timur Masih Memiliki Dua Pasien Covid-19 di Hari Pertama New Normal

Video-Warga Kelapa Lima Dihimbau  Patuhi Protokol Kesehatan

Video- BP Jamsostek Kasih Santunan Bagi Relawan Satgas Covid-19 Senilai Rp 40 Juta

Padahal sebelumnya, pada Agustus 2019 silam, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun berjanji akan secepatnya mengoperasikan perusahaan air mineral milik Pemda TTS tersebut. Namun hingga kini, janji tersebut masih sekedar isapan jempol semata.

Bupati Tahun berencana mengaktifkan perusahaan air mineral tersebut dengan menggandeng Bank NTT dan perusahaan air mineral Soefitta, namun hingga kini rencana tersebut masih sekedar wacana.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Pansus LKPJ, Uksam Selan menangih janji yang sempat diumbar Bupati Tahun tersebut. Dirinya mendorong agar Pemda TTS dibawa kepemimpinan Bupati Tahun harus bisa menghidupkan perusahaan air mineral milik Pemda TTS tersebut.

"Mana Pemda TTS dengan dukungan anggaran yang besar kalah dengan perusahaan air mineral swasta.

Padahal dari segi modal Pemda memiliki modal yang besar dan didukung sumber daya manusia. Namun kenyataannya kita kalah dari perusahaan air mineral swasta.

Oleh sebab itu kita berharap Pemda bisa secepatnya menghidupkan perusahaan air minum mineral ini," pintanya.

Untuk diketahui, Pansus LKPJ yang dipimpin Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka melakukan sidak ke Gedung perusahaan air mineral milik Pemda TTS.

Hadir dalam sidak tersebut, Wakil Ketua Pansus LKPJ, Uksam Selan, Sekertaris Pansus LKPJ, Samuel Sanam, anggota Pansus, Maksi Lian, Lorens Jehau, Melianus Bana, Lusi Tusalakh, Ruba Banunaek, Thomas Lopo, Habel Hoti dan Askenas Afi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved