Salam Pos Kupang
Menekan atau Meniadakan Tarif di TPU
TARIF menggali liang lahat hingga pemasangan keramik di TPU Liliba, Kota Kupang menjadi topik diskusi menarik
POS-KUPANG.COM - TARIF menggali liang lahat hingga pemasangan keramik di Tempat Pemakaman Umum Liliba ( TPU Liliba), Kota Kupang menjadi topik diskusi menarik dalam beberapa hari terakhir. Pengeluhan warga kota ini terasa wajar.
Di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada lesuhnya ekonomi, siapa pun akan terdampak. Yang lebih terasa adalah masyarakat kecil yang hidupnya mengandalkan jualan jasa sehari-hari. Praktis usahanya tiarap.
• Hak Pesangon Karyawan Suatu Kewajiban Hukum yang Terabaikan
Sebagaimana kita ketahui, biaya penggalian liang lahat sampai pemasangan keramik di TPU Liliba dipatok bervariasi hingga termahal Rp 16 juta per makam. Terus terang, tarif ini sungguh membebankan masyarakat. Yang menjadi soal, biaya itu tak termaktub atau tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang.
Di masa kepemimpinan Walikota Daniel Adoe biaya penggalian dan pemasangan keramik itu dipatok Rp 5 juta per makam. Tapi, saat ini tarif itu seakan tak berjalan lagi. Sebaliknya, tiap orang dengan caranya menaikkan harga hingga sungguh membebankan keluarga duka.
• OMK Kristoforus Matani Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat
Kita menyaksikan ketika kematian datang banyak masyarakat belum siap dari sisi finansial. Mayoritas atau rata-rata masyarakat sulit dari sisi yang satu ini. Karena itu betapa kita menyaksikan saat kematian banyak orang di sekitar kita mengulurkan tangan hanya sekadar meringankan beban keluarga itu.
Kita tentu mengharapkan pemerintah untuk turun tangan. Masalah ini harus tuntas dan tak boleh berulang tahun. Pemerintah dan DPRD Kota Kupang perlu membahasnya secara serius dan memberikan solusi baik bagi keluarga duka maupun para pekerja atau masyarakat yang mengerjakan kuburan itu. Intinya agar tak ada pihak yang dikorbankan.
Sebab kasus (tarif) ini seakan mengomersialkan kematian. Orang mati sebagai jembatan untuk mengeruk atau meraup keuntungan yang berlebihan. Benar bahwa tarif yang mahal itu berdasarkan kesepakatan bersama dengan keluarga duka. Tapi, kita patut memahami bahwa keputusan keluarga duka itu sebagai sebuah keterpaksaan. Tak ada pilihan lain.
Apapun alasan, tarif itu sudah tak wajar lagi. Lebih baik serahkan saja kepada keluarga itu untuk menata makam keluarga apa pun bentuknya. Mungkin sekarang pusara atau makam itu masih darurat. Ke depan pasti akan diperbaiki atau dibuatkan yang terbaik.
Jangan hanya dengan alasan menyeragamkan konstruksi makam, keluarga duka justru bertambah duka. Justru sebaliknya, kita harus meringankan beban keluarga duka termasuk biaya pemakaman.
Jika persoalan ini belum diurai dengan jelas, maka kita dapat memastikan bahwa banyak orang memilih untuk memakamkan keluarga di halaman rumah sendiri. Sikap ini melanggar perda. Pemerintah memang telah menyediakan beberapa TPU.
Meski kita tahu bahwa perda ini juga belum tegas. Masih banyak masyarakat yang melanggarnya dengan memakamkan jasad keluarga di halaman rumah.
Selama ini kita melihat, sanksi bagi warga yang memakamkan keluarga di halaman rumah sangat ringan, yakni pemerintah di tingkat bawah tak menghadiri acara pemakaman itu.
Kepala Dinsos Kota Kupang, Lodowik Djungu Lape telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pertemuan membahas persoalan ini.
Bagi kita, tak perlu lagi mempertemukan pihak-pihak itu lagi sebab masalah itu sudah cukup jelas di depan mata. Mempertemukan mereka lagi justru mendatangkan masalah baru karena akan saling menuding.
Mulailah dengan sesuatu yang baru. Bagaimana agar tarif itu dapat diturunkan serendah-rendahnya atau bila perlu masyarakat dibebaskan menjadi harapan semua pihak. Pemerintah bisa menganggarkan dalam APBD. *