Opini Pos Kupang

Hak Pesangon Karyawan Suatu Kewajiban Hukum yang Terabaikan

Wabah Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa, terutama bagi dunia usaha di Indonesia

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Hak Pesangon Karyawan Suatu Kewajiban Hukum yang Terabaikan
Dok
Logo Pos Kupang

Oleh : I Nyoman Sukrawan, SH, MH, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT

POS-KUPANG.COM - Wabah Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa, terutama bagi dunia usaha di Indonesia. Masyarakat Indonesia dibuat gempar dengan maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para Karyawan akibat usaha yang merugi terus-menerus.

Banyaknya perusahaan-perusahaan yang memutuskan untuk melakukan PHK dikarenakan tidak memiliki pemasukan yang cukup untuk membayar gaji para pekerjanya, dengan adanya imbauan dari pemerintah untuk work from home (WFH).

Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini. Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan. "Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM,".

OMK Kristoforus Matani Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

Terkait hal sersebut Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) RI Ida Fauziah meminta para pengusaha mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang telah menjalani masa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan saat masa pandemi virus corona (Covid-19) sudah berakhir nantinya.

Dia juga mewanti-wanti dunia usaha agar keputusan PHK menjadi pilihan terakhir selama masa pagebluk ini dan tetap mengupayakan agar para pekerja/buruh tetap bekerja meski tak mendapat upah penuh.

Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap karyawannya dalam situasi pandemik Covid-19 sah secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: Pasal 164 ayat 1: "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)."

Masuki New Normal - Dua Kapal Tol Laut Masih Sandar di Pelra Waingapu

Terkait pembayaran pesangon, pekerja yang terkena PHK memiliki hak mendapatkan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan, dan apabila pengusaha tidak memberikan pesangon dalam hal pengusaha mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19, maka pekerja dapat memohon pailit terhadap pengusaha tersebut dengan harapan hasil likuidasi aset diberikan untuk membayar hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.

PHK Tanpa Mekanisme Yang Sesuai

PHK di Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak boleh sembarangan. PHK tidak sah sampai ada putusan lembaga perselisihan hubungan industrial atau Pengadilan PHI.

Saat ini yang terjadi PHK justru dimungkinkan karena surat yang dibuat pemerintah, yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, terutama Bagian II Poin 4 yang berbunyi: "Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruh tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

"Hal demikian seakan membuat peraturan tersebut tidak selaras dengan UU 13/2003."
Undang-Undang menjamin hak pekerja yang sakit dan dalam kondisi darurat, namun pemerintah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur hak bisa dinegosiasikan?

Karena Surat Edaran inilah pengusaha tidak berpikir lebih panjang untuk melakukan pelanggaran lebih banyak, termasuk mem-PHK buruh yang sebaliknya justru harus melindungi mereka dalam kondisi ini negara menjamin hak-hak dasar rakyat.

Dasar hukum dari PHK ini adalah pasal 162 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika kita baca Pasal 162 ini, redaksional dari setiap ayatnya, dalam hal ini ayat (1) (2) dan (4) pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Sangat jelas dalam redaksional pasal ini, prinsip pengunduran diri yang dikenal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia atas kemauan sendiri bukan atas permintaan ataupun paksaan pengusaha, terkait alasan PHK di atas kerap dilakukan perusahaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved