Opini Pos Kupang
Hak Pesangon Karyawan Suatu Kewajiban Hukum yang Terabaikan
Wabah Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa, terutama bagi dunia usaha di Indonesia
Sebelum adanya masa pandemi Covid-19 ini, praktik PHK tersebut sudah sering terjadi. Pihak luar akan melihat seakan-akan pekerja mengundurkan diri. Logikanya, maka pekerja itu tidak akan menuntut perusahaan.
Ketika pekerja ingin membatalkan kesepakatan tersebut, biasanya di tahap mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mediator dan hakim itu melihat kasus ini seperti keinginan dari pekerja itu sendiri. Kecuali, pekerja itu memiliki bukti bahwa dia dipaksa, tapi itu sangat sulit, karena dalam praktiknya perusahaan langsung menyodorkan surat resign dan tidak ada bukti tertulis bahwa perusahaan yang memaksa atau minta pekerja untuk resign, merujuk pada Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan dikatakan bahwa pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Bila ini gagal maka dilakukan perundingan, apabila tidak berhasil juga, maka diselesaikan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pada intinya, penyelesaian hubungan industrial itu dapat dilaksanakan dengan baik apabila pekerja sepakat untuk di PHK. Sebab PHK hanya terjadi dan berlaku apabila pekerja sepakat, yang mana diatur dalam ketentuan Pasal 151 (2) dan (3) UU No. 13/2003 atau adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap Pasal 61 (1) (c) UU No. 13/2003.
Kewajiban Yang Harus Dipenuhi
Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan yang bertentangan dengan Undang-undang dianggap batal demi hukum. Sehingga yang berlaku adalah ketentuan yang ada di dalam Undang-undang. Jadi, pihak perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan sebagai akibat PHK.
Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi dan pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit
Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan sedangkan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Maka, untuk menghindari PHK, pengusaha dapat melakukan perubahan besaran maupun cara pembayaran upah terhadap upah pekerja/buruh yang dirumahkan sementara akibat wabah Covid-19, berdasarkan kesepakatan para pihak.
Selain itu, pekerja/buruh yang diduga atau positif terjangkit Covid-19 juga berhak atas upah berdasarkan surat edaran tersebut.
Jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum sebagai imbas Covid-19, pengusaha pun dapat melakukan penangguhan pembayaran upah (jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum), dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut.
Penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Oleh karena itu PHK memang tidak dianjurkan dilakukan. Ada upaya alternatif untuk tetap mempekerjakan pekerja/buruh dan mempertahankan kegiatan usaha.
Pada situsi ini apabila perusahaan tidak bayar pesangon karyawan karena alasan atas dasar Peraturan Perusahaan, hal itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan telah menjelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan.
Apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, Peraturan Perusahaan yang bertentangan dengan Undang-undang dianggap batal demi hukum. Sehingga yang berlaku adalah ketentuan yang ada di dalam Undang-undang.
Jadi, pihak perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan sebagai akibat PHK. Meskipun Peraturan Perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda. Apabila perusahaan tidak bayar pesangon kepada karyawan, atau ada komponen-komponen dari uang pesangon yang tidak diterimakan kepada karyawan, maka perusahaan dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang.
Karena uang pesangon karyawan menjadi hak karyawan yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang. Karyawan merupakan salah satu asset yang paling berharga bagi perusahaan. (*)