Opini Pos Kupang
Pentingnya Pelayanan Pajak Berbasis Teknologi di Masa Pandemi
ELAMA pandemic Covid-19, pemerintah Indonesia terus memberikan insentif dan stimulus lainnya
KPP Pratama Kupang membuat Platform Layanan Daring Satu Pintu. Platform tersebut dapat diakses pada (https://instabio.cc/pajakkupang). Layanan tersebut memuat fitur-fitur yang akan membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mulai dari informasi tentang perpajakan dan insentifnya selama masa pandemi hingga tutorial penggunaan semua layanan yang disediakan di DJPONLINE. Tidak hanya itu, ada juga daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak dan jawabannya. Disediakan pula semua jenis formulir yang dibutuhkan, sehingga wajib pajak dapat mendapatkan formulir dengan mudah tanpa datang ke kantor pajak.
KPP Pratama Kupang juga berinovasi membuat channels Pesan Tertulis via aplikasi Whatsapp pada Platform Layanan Daring Satu Pintu. Menu ini akan mengarahkan wajib pajak ke nomor -nomor chat whatsapp sesuai dengan layanan yang dibutuhkan wajib pajak. Pesan Tertulis via Aplikasi Whatsapp ini merupakan inovasi yang muncul saat layanan tatap muka di kantor pajak ditutup. Penyebaran informasi tentang nomor -nomor layanan tersebut telah dilakukan dengan masif. Wajib pajak dapat berkonsultasi dan mendapatkan asistensi langsung oleh petugas pajak melalui chat whatsapp selama jam dan hari kerja.
Pada Platform Layanan Daring satu pintu, disediakan pula Aplikasi Tracking Permohonan. Aplikasi ini membantu wajib pajak untuk mengecek status permohonan yang diajukan apakah masih dalam proses atau sudah selesai dan dikirim dangan memunculkan nomor resi. Cukup dengan memasukkan nomor Bukti Penerimaan Surat, Wajib pajak sudah tak perlu lagi ke kantor hanya untuk bertanya, "Permohonan Saya sampai mana?". Wajib pajak sudah dapat mengetahui progress permohonannya langsung dari handphone sendiri.
Tidak hanya itu, akan disediakan pula menu booking(reservasi jadwal) antrean secara online. Menu ini masih dalam tahap pengembangan dan akan segera diluncurkan pada masa new normal nantinya.Inovasi ini merupakanjawaban atas tantangan "New Normal" yang akan diterapkan pemerintah pada beberapa waktu kedepan. Wajib pajak tidak perlu lagi mengantre, cukup dengan menentukan jam berapa mereka akan dilayani dan datang ke kantor pajak 10 menit sebelum jam tersebut.
Pada intinya, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pajak yang lebih mudah, lebih murah dan berkepastian hukum. Direktorat Jenderal Pajak terus bertransformasi untuk menjawab setiap tantangan termasuk di masa pandemi. Justru masa pandemi ini adalah momentum untuk terus melahirkan inovasi layanan khususnya pelayanan perpajakan berbasis teknologi dalam rangka terus meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini menjadi penting mengingat pajak merupakan sumber penerimaan utama di APBN Indonesia.
Sebagai penutup, perubahan business environment merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Setiap organisasi harus mampu beradaptasi dengan cepat untuk melakukan stretching kapabilitas dan strateginya untuk met dengan kondisi business environment yang baru. Johnson (2014) menyatakan opsi organisasi hanya dua, die or adapt.
Pada akhirnya, setiap institusi yang mampu mendeteksi lebih dini perubahan dan melakukan stretching kapabilitasnya akan selalu menjadi pemenang dalam setiap kompetisi bisnis.
Dengan mengadopsi semangat ini, DJP, dalam hal ini KPP Pratama Kupang, pun hadir melakukan adaptasi dengan kondisi lingkungan yang baru di masa pandemi. Sehingga dengan hadirnya pelayanan yang lebih mudah dan lebih murah serta berbasis teknologi, diharapkan tingkat kepatuhan pajak akan meningkat dan berdampak pada optimalisasi penerimaan pajak. Bukan tanpa alasan mengingat kepatuhan pajak merupakan trigger, penerimaan pajak merupakan konsekuensinya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketimpangan-pendapatan-patologi-inheren-perekonomian.jpg)