Mahkamah Agung Diminta Segera Siapkan Peradilan Cepat, Murah dan Sederhana Atas Sengketa Pilkada
Menurut Mahfud, MA saat ini tengah menyiapkan jadwal terkait kapan sengketa tersebut dapat masuk hingga diputus di pengadilan tinggi.
Mahkamah Agung Diminta Segera Siapkan Sistem Peradilan Cepat, Murah dan Sederhana Atas Sengketa Pilkada
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Tanah Air, mulai dilaksanakan hari ini, Senin 15 Juni 2020.
Atas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Polhukam, Mahfud MD juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi.
Salah satunya, adalah meminta Mahkamah Agung (MA) menyiapkan sistem peradilan yang cepat mudah dan sederhana untuk menangani sengketa Pilkada Serentak 2020 itu.
Mahfud menyebutkan, Pilkada Serentak 2020 itu tetap digelar 9 Desembner 2020.
Pasalnya, pesta demokrasi itu bertujuan dapat melahirkan kepala daerah definitif.
• Meski Di Tengah Pandemi Corona, KPU Sudah Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Tanah Air
• Kenalan di Media Sosial, Bocah di Tangerang Dicekoki Pil Eksimer lalu Diperkosa 7 Pria hingga Tewas!
• Sambut New Normal, Pemerintah Bagi Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Dua Shif, Pagi dan Siang
"Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua," ujar Mahfud dalam rekaman milik Humas Kemenko Polhukam yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Sementara itu, apabila kepala daerah berstatus Plt, dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari.
Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, yang juga belum bisa diprediksi sampai kapan akan segera berakhir.
Karena itu, di tengah pandemi tersebut tetap membutuhkan kepala daerah definitif agar roda pemerintahan berlangsung efektif.
"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," ungkap dia.
Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.
Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara.
Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah. "Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama," ungkap dia.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra-pencoblosan mulai Senin 15 Juni 2020.
Hampir 270 Daerah Setuju Di sisi lain, Mahfud mengklaim hampir 270 daerah menyetujui pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tak ditunda.
"Kalau kepala daerah, berdasarkan monitor kami, hampir seluruhnya setuju." ujar Mahfud. Kendati demikian, Mahfud mengungkapkan, terdapat beberapa daerah yang tak sepakat.
Akan tetapi, kata dia, jika dilihat berdasarkan persentase, hingga kini lebih banyak daerah yang setuju pesta demokrasi digelar pada 9 Desember 2020.
"Ya ada satu, dua, lah, biasa. Tetapi kalau dilihat persentasenya lebih dari dua pertiga bersemangat untuk segera dilaksanakan," ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan, adanya ketidaksepakatan dari sebuah keputusan merupakan hal biasa.
Menurut dia, dalam sebuah keputusan sudah menjadi kebiasaan akan ada yang menyambut setuju dan tidak setuju.
Ia memandang, dua respons tersebut merupakan satu langkah menuju pemikiran baik kendati cara pandangnya berbeda.
Walaupun begitu, perbedaan tersebut dipastikan tidak akan melahirkan sebuah konflik.
"Nah itu saja sudah cukup kalau semuanya berpikiran baik, menurut saya pada akhirnya tidak akan menimbulkan konflik," ujar Mahfud.
• Hari Ini Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dimulai, Pemungutan Suara Dijadwalkan Pada 9 Desember Nanti
• VAW Pelaku Pemerkosaan,Perampasan,Pemerasan & Penyebar Foto Bugil di FB di Ruteng Ditangkap Jatanras
• Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Syarat Pembukaan Sekolah Di Tengah Pandemi Corona, Simak Di Sini!
Siapkan Peradilan Cepat dan Murah
Mahfud juga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera menyiapkan sistem peradilan cepat untuk mengantisipasi adanya sengketa Pilkada Serentak 2020 nanti.
"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa," ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan pihaknya telah mendiskusikan tentang proses dan sistem Peradilan Sengketa Pilkada 2020 secara cepat, murah, dan sederhana dengan pimpinan MA.
Menurutnya, peradilan cepat, murah, dan sederhana merupakan prinsip dari peradilan itu sendiri.
Adapun sengketa Pilkada tersebut di luar kategori sengketa hasil pemilihan. Misalnya, sengketa keabsahan ijazah hingga persyaratan peserta.
"Agar peradilannya bisa cepat karena undang-undang itu hanya mengatakan waktu paling lama," katanya.
Menurut Mahfud, MA saat ini tengah menyiapkan jadwal terkait kapan sengketa tersebut dapat masuk hingga diputus di pengadilan tinggi.
"Kalau ada dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan undang-undang," ungkap Mahfud.
Sementara, sambung Mahfud, berdasarkan aturan, peradilan sengketa hasil Pilkada akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau sengketa hasilnya, menurut UUD itu ya ada di dalam Mahkamah Konstitusi," tegas dia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2020 Dipastikan Tak Ditunda, Mahfud Harap MA Siapkan Sistem Peradilan Cepat", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/08113261/pilkada-2020-dipastikan-tak-ditunda-mahfud-harap-ma-siapkan-sistem-peradilan?page=all#page2