Meski Di Tengah Pandemi Corona, KPU Sudah Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Tanah Air
Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Meski Di Tengah Pandemi Corona, KPU Sudah Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Tanah Air
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang dimulai hari ini, 15 Juni 2020.
Pilkada ini dimulai setelah tahapan Pilkada 2020 ditunda hampir tiga bulan akibat Pandemi Corona atau Covid-19 ini.
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, secara hukum pihaknya siap melanjutkan pilkada lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan pekan lalu, tepatnya Jumat (12/6/2020).
"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka Sandi saat konferensi pers di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat.
Raka Sandi mengatakan, PKPU itu merupakan hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Adapun revisi dilakukan lantaran tahapan, program, dan jadwal Pilkada disesuaikan dengan situasi virus corona atau Covid-19.
• Hari Ini Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dimulai, Pemungutan Suara Dijadwalkan Pada 9 Desember Nanti
• Sambut New Normal, Pemerintah Bagi Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Dua Shif, Pagi dan Siang
• Kenalan di Media Sosial, Bocah di Tangerang Dicekoki Pil Eksimer lalu Diperkosa 7 Pria hingga Tewas!
PKPU revisi ini disahkan oleh pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat.
Menurut Raka Sandi, ada sedikit perbedaan antara PKPU yang resmi diundangkan dengan PKPU yang masih berupa rancangan.
Pada PKPU rancangan, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dimulai pada 18 Juni 2020. Di PKPU yang resmi, tahapan itu mundur menjadi 24 Juni 2020.
Jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU juga disesuaikan, dari yang semula dirancang tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
"Secara prinsip tidak ada perubahan terkait dengan tahapan kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan itu tadi," ujar Raka Sandi.
Raka menyampaikan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).
"Tanggal 15 Juni semuanya (penyelenggara ad hoc) bisa dilantik secara serentak," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.