Breaking News

AHY, Putera Sulung SBY, Pecat Subur Sembiring dari Partai Demokrat. Ini Penjelasan Teuky Riefky

Bupati Luwu Utara itu, mengatakan, penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota partai kepada Subur tersebut, berdasarkan beberapa rekomndasi

Editor: Frans Krowin
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Istana 

AHY, Putera Sulung SBY, Pecat Subur Sembiring dari Partai Demokrat. Ini Penjelasan Teuky Riefky

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, AHY, Agus Harimurti Yudhoyono, mengambil tindakan tegas terhadap anggota partai tersebut.

Pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap atas politisi senior Partai Demokrat, Subur Sembiring, dari anggota partai itu.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky mengatakan, pemberhentian Subur tersebut berawal dari banyaknya aduan yang diterima Dewan Kehormatan Partai Demokrat dari pengurus partai di daerah terkait manuver politik yang dilakukan Subur.

KPU Sudah Bahas dengan Pemerintah dan Gugus Tugas Soal Pilkada Belu

Hadapi Resesi Ekonomi Global, Pemkab Sikka Gerakan Tanam Pangan Lokal

Kapolres Sajimin dan Karutan Maumere Tandatangan MOU Peningkatan Keamanan

Atas aduan tersebut, menurut dia, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menggelar Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri semua anggota yang berjumlah sembilan orang, Jumat (12/6/2020).

"Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Subur Sembiring," kata Riefky dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Teuku Riefky mengatakan, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota partai kepada Subur tersebut, berdasarkan beberapa rekomendasi.

Pertama, Subur Sembiring terbukti bersalah melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat.

Yang dilakukan Subur Sembiring itu cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.

Kemudian, Subur menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.

Kedua, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang.

Oleh karena itu, keterangan dari Subur tidak perlu didengar dan diperiksa khusus.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi:

"Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan."

Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 Ayat (4), Pasal 14 Ayat (1) huruf a, b, dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved