AHY, Putera Sulung SBY, Pecat Subur Sembiring dari Partai Demokrat. Ini Penjelasan Teuky Riefky
Bupati Luwu Utara itu, mengatakan, penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota partai kepada Subur tersebut, berdasarkan beberapa rekomndasi
"Atas rekomendasi keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring," ujar dia.
Riefky mengatakan, dengan diberhentikannya Subur dari anggota partai, hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku.

Surat keputusan pemberhentian itu, kata dia, sudah disampaikan kepada Subur untuk dilaksanakan.
"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat, maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, politikus senior Partai Demokrat Subur Sembiring menemui Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/6/2020) serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada Selasa (9/6/2020).
• Kata Pakar Kebijakan Publik UGM, Gabriel Lele: Pilkada Serentak 2020 Rawan Akan Money Politics
• Mahkamah Agung Diminta Segera Siapkan Peradilan Cepat, Murah dan Sederhana Atas Sengketa Pilkada
• Meski Di Tengah Pandemi Corona, KPU Sudah Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Tanah Air
Dalam pertemuan tersebut, Subur mempertanyakan legalitas AHY, yang juga Putera Sulung SBY, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan kepengurusan DPP sesuai hasil kongres pada Maret lalu.
Ia juga menuding kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY belum disahkan Kemenkumham.
Kepala Bakomstra, Badan Komunikasi Strategi DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan menepis tudingan Subur terkait belum disahkannya kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 oleh Kemenkumham.
"Menkumham RI juga telah menandatangani SK kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020 sehingga AHY memiliki legalitas baik dari aspek formil dan yuridis, baik dari sudut pandang hukum negara maupun peraturan internal partai (AD/ART)," kata Ossy dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Ossy mengatakan, partainya sudah mengetahui manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring.
Menurut Ossy, Subur melakukan hal tersebut karena merasa terancam legalitasnya sebagai Plt Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat.
"Walau sebenarnya beliau sendiri yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua FKPD pasca-berpulangnya almarhum Vence Rumangkang. Selain itu, faktanya dia bukanlah salah satu pendiri Partai Demokrat," ujar dia.
Lebih lanjut, Ossy meminta semua kader Partai Demokrat tetap solid dan tidak terpengaruh atas manuver politik Subur Sembiring dan fokus melaksanakan instruksi AHY untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Pertanyakan Legalitas Kepemimpinan AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/12062771/setelah- pertanyakan-legalitas-kepemimpinan-ahy-subur-sembiring-dipec at?page=all#page2